
Publik baru-baru ini dikejutkan oleh kabar mengenai mobil dinas Camat Lakbok nunggak pajak yang viral di berbagai platform media sosial dan menjadi sorotan hangat netizen.
Isu miring ini langsung memicu gelombang kritik dari masyarakat luas yang mempertanyakan komitmen serta kedisiplinan para pejabat publik di wilayah Kabupaten Ciamis.
Merespons polemik yang berkembang semakin liar tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis, Andang Firman, akhirnya memberikan klarifikasi resmi pada Rabu (25/2/2026).
Bertempat di Desa Sukahurip, Kecamatan Pamarican, Andang meluruskan bahwa kasus mobil dinas Camat Lakbok nunggak pajak ini murni terjadi karena kendala teknis administrasi, bukan akibat unsur kesengajaan atau kelalaian personal.
Ringkasan Berita
Kronologi Lengkap dan Duduk Perkara dari Sekda Ciamis
Menurut Andang, insiden mengenai mobil dinas Camat Lakbok nunggak pajak ini sama sekali tidak melibatkan unsur kesengajaan dari pihak kecamatan.
Pihak Kecamatan Lakbok sebenarnya telah mengalokasikan anggaran operasional dan berupaya maksimal untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan berpelat merah tersebut ke kantor Samsat setempat secara tepat waktu.
“Untuk kendaraan dinas Camat Lakbok itu sebenarnya bukan tidak dibayar ke Samsat. Namun, ada kendala administrasi yang cukup rumit di lapangan sehingga prosesnya terhambat,” ungkap Andang Firman di sela-sela agenda kunjungan kerja mendampingi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Sayangnya, ketika petugas kecamatan hendak melakukan proses mekanisme pembayaran rutin, pengajuan tersebut justru ditolak secara otomatis oleh sistem komputerisasi Samsat.
Penolakan sistemis inilah yang menjadi pemicu utama mengapa status mobil dinas Camat Lakbok nunggak pajak mencuat ke publik dan memicu kegaduhan di ruang digital.
Misteri Hilangnya BPKB Jadi Penyebab Utama
Dokumen Penting yang Raib
Lebih lanjut, Andang membongkar alasan logis di balik penolakan sistem Samsat yang kaku tersebut. Usut punya usut, dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dari kendaraan dinas operasional itu ternyata telah hilang.
Karena dokumen berharga tersebut tidak dapat disertakan sebagai syarat mutlak rekonsiliasi data, resi pembayaran pajak resmi dari pihak Samsat pun tidak kunjung keluar.
“Pembayaran tidak bisa diterima oleh sistem karena BPKB-nya tidak ada akibat hilang. Kendala teknis administratif inilah yang membuat status mobil dinas Camat Lakbok nunggak pajak muncul di aplikasi pengecekan,” urai Andang secara mendalam untuk meredam asumsi liar di masyarakat.
Pemkab Ciamis Pasang Badan dan Siapkan Langkah Cepat
Meskipun kasus mobil dinas Camat Lakbok nunggak pajak ini terlanjur mencoreng citra institusi pemerintahan, Pemerintah Kabupaten Ciamis kini bergerak cepat mengambil tindakan.
Sebagai bentuk tanggung jawab formal, Sekda Ciamis langsung pasang badan dan menegaskan bahwa percepatan pengurusan dokumen duplikat kini menjadi prioritas utama.
Saat ini, bagian aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Ciamis tengah fokus mengurus surat kehilangan dan membenahi dokumen kendaraan yang hilang tersebut ke pihak kepolisian.
Langkah taktis ini diambil agar masalah tunggakan administrasi mobil dinas Camat Lakbok nunggak pajak dapat segera tuntas dalam waktu dekat tanpa harus mengulur waktu lebih lama lagi.
Komitmen Kedisiplinan ASN dan Tata Kelola Aset Daerah
Bagaimanapun, Andang memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Ciamis sangat menaruh perhatian besar pada tingkat kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Seorang pelayan publik wajib hukumnya menjadi teladan yang baik bagi masyarakat luas, terutama dalam hal ketaatan membayar pajak yang merupakan sumber pendapatan daerah.
- Pola Piramida Terbalik: Menempatkan fakta utama di bagian atas untuk menjaga readability pembaca.
- Tata Kelola Aset: Kasus mobil dinas Camat Lakbok nunggak pajak otomatis menjadi bahan evaluasi total bagi seluruh instansi di lingkup Pemkab Ciamis terkait manajemen pengamanan dokumen kendaraan dinas.
- Sanksi Teknis: Instansi yang terbukti teledor dalam menjaga dokumen berharga milik negara akan mendapatkan evaluasi internal yang ketat.
“Semua pegawai Pemkab Ciamis harus patuh dan dapat memberikan contoh yang baik untuk membayar pajak tepat pada waktunya,” tegas Andang dengan nada bicara yang serius kepada awak media.
Pada akhir keterangannya, Andang kembali memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran pegawainya di tingkat kabupaten hingga desa tanpa terkecuali.
Ia menekankan bahwa tidak ada dispensasi khusus bagi kendaraan bermotor di lingkungan pemerintahan.
Baik itu kendaraan dinas berpelat merah maupun mobil pribadi berpelat hitam milik pegawai, semuanya memiliki kewajiban hukum yang sama untuk taat berkontribusi kepada negara.
Kasus viral mengenai mobil dinas Camat Lakbok nunggak pajak ini diharapkan menjadi momentum berharga bagi seluruh OPD agar tata kelola administrasi aset daerah ke depan menjadi jauh lebih rapi, transparan, dan akuntabel demi pelayanan publik yang bersih.





