Berita

Herdiat; Pengelolaan Koperasi Harus Profesional, Bukan Sekadar Formalitas

Dalam momentum penting peluncuran Koperasi Merah Putih, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menekankan pentingnya tata kelola koperasi yang profesional sebagai syarat utama keberhasilan program tersebut.

Menurutnya, koperasi bukan sekadar entitas ekonomi yang dibentuk demi formalitas administratif, melainkan sebuah badan usaha yang menuntut komitmen tinggi, kapabilitas manajerial, dan integritas moral dari para pengelolanya.

“Tanggung jawabnya luar biasa, tidak boleh main-main mengenai pengelolaan Koperasi Merah Putih ini,” ujar Herdiat dalam sambutannya.

Ia menegaskan bahwa koperasi ini dibentuk sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi yang berfokus pada desa dan kelurahan, sehingga pelaksanaannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan atau sekadar memenuhi prosedur administratif.

Herdiat menjelaskan bahwa keberhasilan koperasi sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia yang mengelolanya.

Para pengurus, katanya, harus memiliki pemahaman yang mumpuni tentang sistem dan prinsip koperasi.

Baca Juga :  Respon Cepat, Polres Ciamis Amankan 6 Orang Diduga Akan Balapan Liar

Tidak cukup hanya bermodalkan niat baik, tapi juga harus diiringi dengan pengetahuan, tanggung jawab, etika kerja, dan komitmen jangka panjang terhadap keberlangsungan koperasi itu sendiri.

Selain itu, Herdiat mengingatkan bahwa koperasi akan langsung bersentuhan dengan kehidupan masyarakat, sehingga potensi konflik dan kesalahan manajemen bisa berdampak luas jika tidak dikelola secara cermat.

Oleh karena itu, ia meminta seluruh kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta ketua koperasi di setiap wilayah untuk senantiasa melakukan pengawasan dan pembinaan aktif terhadap jalannya koperasi.

“Saya titip pesan kepada seluruh perangkat desa agar koperasi ini tidak menjadi sumber masalah hukum di kemudian hari, tapi justru jadi solusi untuk ekonomi warga,” tegasnya.

Koperasi Merah Putih sendiri dirancang sebagai koperasi multifungsi yang dapat mengelola berbagai jenis usaha sesuai dengan potensi desa masing-masing.

Beberapa jenis usaha yang telah disiapkan meliputi usaha sembako, apotek dan klinik desa, simpan pinjam, serta unit usaha lain yang dinilai relevan dengan kebutuhan masyarakat lokal.

Baca Juga :  FSPP Ciamis Gelar Munggahan Santri se-Kabupaten Ciamis

Dalam upaya memperkuat landasan hukum koperasi, Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (KUKMP) Kabupaten Ciamis, Dadan Wiadi, menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat 265 koperasi di Ciamis yang telah berbadan hukum.

Dari jumlah tersebut, 251 koperasi sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan 228 koperasi telah mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Upaya legalisasi ini sejalan dengan arahan Bupati agar semua koperasi berjalan di bawah payung hukum yang sah dan transparan.

Herdiat berharap, dengan profesionalisme dalam pengelolaan serta dukungan dari seluruh pemangku kepentingan di desa, Koperasi Merah Putih benar-benar dapat menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat yang efektif, terpercaya, dan berkelanjutan.

Back to top button

Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca