
Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya telah mendaftarkan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum yang dilayangkan oleh Rd. Dea Citra Febriany terhadap Mendhy Wirakusumah.
Dalam gugatan dengan nomor perkara 63/Pdt.G/2025/PN Tsm ini, Penggugat menuntut ganti rugi materiel dan imateriel dengan total lebih dari Rp 2,1 miliar.
Gugatan yang didaftarkan secara resmi pada hari Rabu, 11 Juni 2025, ini menyoroti beberapa tindakan yang dilakukan oleh Tergugat yang dianggap telah merugikan Penggugat.
Menurut petitum (tuntutan) yang diajukan, Penggugat menuduh Tergugat telah melakukan upaya kriminalisasi dengan melaporkannya ke Polres Tasikmalaya. Tindakan ini diklaim sebagai bentuk intimidasi.
Selain itu, Tergugat juga dituding mendalangi pemberitaan di media online dan media sosial tanpa melakukan konfrontasi terlebih dahulu.
Pemberitaan tersebut, menurut Penggugat, telah berdampak pada hancurnya nama baik dan kehidupannya sehingga diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Atas dasar tersebut, Rd. Dea Citra Febriany mengajukan rincian tuntutan sebagai berikut:
- Ganti Rugi Materiel: Sebesar Rp 175.500.000,- (seratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
- Ganti Rugi Imateriel: Sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
Lebih lanjut, Penggugat juga menuntut agar Tergugat dihukum untuk memulihkan nama baiknya dengan melakukan permintaan maaf secara terbuka di halaman depan media nasional, media online, dan media sosial selama tujuh hari berturut-turut.
Untuk menjamin pemenuhan tuntutan, Penggugat memohon kepada majelis hakim untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap sebidang tanah dan bangunan di Jalan Raya Barat, Desa Singaparna, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
Penggugat juga meminta agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lain seperti banding atau kasasi, serta menuntut uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,- per hari jika Tergugat lalai melaksanakan isi putusan.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum akan berlanjut sesuai dengan jadwal yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dimulai dengan upaya mediasi antara kedua belah pihak.





