
Kelurahan Sindangrasa resmi mencetak sejarah baru di Kabupaten Ciamis dalam hal tata kelola filantropi Islam. Wilayah ini dikukuhkan sebagai pelopor program pemberdayaan ekonomi umat berbasis keagamaan.
Kehadiran Kampung Zakat di Kelurahan Sindangrasa Ciamis ini diharapkan mampu menjadi pemantik kemandirian ekonomi bagi masyarakat lokal. Peresmian monumental ini dipimpin langsung oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya.
Prosesi sakral tersebut ditandai dengan penabuhan bedug dan pelepasan balon udara secara simbolis di halaman Kantor Kelurahan Sindangrasa. Momentum bersejarah ini langsung disambut dengan riuh tepuk tangan dan antusiasme tinggi dari ratusan warga.
Agenda ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis. Selain itu, tampak hadir pula para Kepala Unit Pengumpul Zakat (UPZ) serta kepala desa se-Kecamatan Ciamis.
Kehadiran para pemangku kepentingan ini menegaskan pentingnya program Kampung Zakat di Kelurahan Sindangrasa Ciamis sebagai pilar baru pengentasan kemiskinan. Program ini dirancang terintegrasi demi menyasar warga miskin secara tepat sasaran.
Keunggulan Kampung Zakat di Kelurahan Sindangrasa Ciamis
Dalam pidato sambutannya, Bupati Herdiat Sunarya menyampaikan pandangan strategis mengenai potensi besar daerah. Ciamis memiliki modal sosial yang luar biasa berupa semangat gotong royong dan kepedulian antar sesama.
Sinergi ini akan menjadi motor penggerak utama dalam menyukseskan program Kampung Zakat di Kelurahan Sindangrasa Ciamis. Kerja sama yang solid antara pemerintah dan lembaga keagamaan menjadi kunci kesuksesan program ini.
Herdiat meyakini bahwa potensi luar biasa tersebut hanya bisa dioptimalkan melalui sistem manajemen yang profesional. Pengelolaan dana umat harus dilakukan oleh lembaga yang kredibel dan memiliki integritas tinggi.
Oleh sebab itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi harga mati dalam mengelola program Kampung Zakat di Kelurahan Sindangrasa Ciamis. Hal ini krusial demi menjaga moralitas pengelolaan dana publik agar tetap bersih.
“Potensi Ciamis sangat besar jika mampu kita optimalkan, khususnya melalui zakat. Yang paling utama adalah membangun kepercayaan masyarakat dengan tata kelola yang baik,” ujar Herdiat secara tegas.
Langkah taktis ini dirasa sangat mendesak mengingat kondisi keuangan daerah yang masih menghadapi tantangan besar. Saat ini, kemampuan fiskal daerah Kabupaten Ciamis tergolong masih sangat terbatas di tingkat regional.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Ciamis saat ini bahkan berada di peringkat ke-24 dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat. Kehadiran Kampung Zakat di Kelurahan Sindangrasa Ciamis diproyeksikan mampu menjadi solusi alternatif anggaran.
Bupati Herdiat memberikan ilustrasi optimis mengenai kekuatan dana zakat, infak, dan sedekah jika dihimpun secara kolektif. Jika seluruh masyarakat Ciamis yang mampu menunaikan kewajiban zakatnya secara serempak, dana terkumpul akan masif.
Bahkan, akumulasi dana tersebut diprediksi dapat mendekati sebagian dari total nilai APBD Kabupaten Ciamis. Pengelolaan yang terpusat melalui Kampung Zakat di Kelurahan Sindangrasa Ciamis akan memastikan distribusi bantuan menjadi efektif.
“Kuncinya adalah masyarakat yakin dan percaya bahwa zakat yang disalurkan benar-benar sampai kepada mereka yang berhak menerima. Jika kepercayaan itu tumbuh, maka zakat akan menjadi kekuatan besar,” tambahnya penuh optimisme.
Lebih lanjut, kontribusi aktif warga Ciamis dalam pembangunan berbasis keagamaan memang sudah terbukti nyata sejak lama. Swadaya masyarakat di tingkat RT hingga kabupaten seringkali melampaui ekspektasi pemerintah daerah.
Oleh karena itu, percepatan pembangunan kesejahteraan tidak boleh hanya bertumpu pada dana stimulus pemerintah semata. Melalui wadah resmi seperti Kampung Zakat di Kelurahan Sindangrasa Ciamis, potensi swadaya tersebut kini lebih terarah.
“Kalau hanya mengandalkan APBD, pembangunan tidak akan pernah terkejar. Peran serta masyarakat menjadi modal yang sangat luar biasa bagi Kabupaten Ciamis,” kata Herdiat menjelaskan realitas di lapangan.
Di sisi lain, Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, Drs. H. Lili Miftah, MBA, menyampaikan apresiasi tertinggi atas peresmian ini. Beliau berharap kesuksesan peluncuran ini dapat segera memicu efek domino positif ke wilayah sekitarnya.
Keberhasilan instansi lokal dalam mengelola Kampung Zakat di Kelurahan Sindangrasa Ciamis harus menjadi cetak biru bagi desa-desa lain. Standar operasional yang sukses di sini akan diduplikasi secara masif ke wilayah barat.
Menurut data statistik BAZNAS, wilayah Sindangrasa merupakan titik ke-12 yang berhasil diresmikan di tingkat kabupaten. Secara akumulatif, Jawa Barat saat ini telah memiliki total 18 titik binaan serupa di berbagai kota.
Pencapaian ini menempatkan Kabupaten Ciamis sebagai daerah dengan konsentrasi program zakat produktif tertinggi di level provinsi. Model integrasi yang diterapkan pada Kampung Zakat di Kelurahan Sindangrasa Ciamis kini menjadi percontohan nasional.
Secara makro, Kementerian Agama bersama BAZNAS pusat telah menginisiasi sekitar 150 titik Kampung Zakat di seluruh penjuru Indonesia. Program jangka panjang ini terbukti efektif mengakselerasi roda ekonomi di daerah pinggiran.
Keberadaan Kampung Zakat di Kelurahan Sindangrasa Ciamis menjadi bukti nyata komitmen daerah dalam mendukung visi penguatan ekonomi umat. Transformasi ini diharapkan berjalan konsisten demi kesejahteraan masyarakat Ciamis yang berkelanjutan.





