
Langkah hukum yang ditempuh mantan Kepala Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Imat Ruhimat, di tingkat pengadilan banding kembali kandas sepenuhnya.
Kasus sengketa hukum TUN pemberhentian Kades Cicapar ini memasuki babak akhir setelah majelis hakim mengeluarkan putusan resmi terkait perselisihan tata usaha negara tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengukuhkan putusan PTUN Bandung yang sebelumnya menolak gugatan mantan kades tersebut.
Putusan tingkat banding yang dikeluarkan pada tanggal 14 Juli 2026 ini mempertegas posisi hukum Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Di pengadilan tingkat pertama, PTUN Bandung dalam putusannya juga telah menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kekalahan beruntun ini membuat posisi mantan kades semakin tersudut dalam memperjuangkan kembali jabatannya yang telah hilang.
Ringkasan Berita
Kronologi Sengketa Hukum TUN Pemberhentian Kades Cicapar
Kabag Hukum Pemkab Ciamis, Deden Nurhadana SH MH, yang didampingi Analis Hukum Ahli Muda, Esalita Sondari SH MH, memberikan keterangan resmi kepada para wartawan pada Jumat, 17 Juli 2026.
Ia membeberkan kembali asal mula persidangan panjang ini bergulir di meja hijau.
Menurut Deden, sengketa hukum TUN pemberhentian Kades Cicapar ini bermula menyusul terbitnya Surat Keputusan Bupati Ciamis Nomor 400.10.2.2/KPTS.387-Huk/2025.
SK Bupati Ciamis tertanggal 15 September 2025 tersebut berisi tentang pemberhentian tetap Imat Ruhimat sebagai Kades Cicapar.
Karena merasa tidak puas dengan terbitnya SK Bupati Ciamis tersebut, Imat Ruhimat kemudian memilih untuk menempuh jalur hukum formal.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk perlawanan atas keputusan pemecatan dirinya dari kursi nomor satu di Desa Cicapar.
Bupati Ciamis kemudian digugat oleh Imat Ruhimat ke PTUN Bandung dengan nomor register perkara 225/G/2025/PTUN.BDG pada tanggal 8 Desember 2025.
Kasus sengketa hukum TUN pemberhentian Kades Cicapar ini pun mulai disidangkan secara intensif oleh majelis hakim pengadilan tingkat pertama.
Proses persidangan di tingkat pertama ini berjalan cukup alot dan memakan waktu yang tidak sebentar.
Menurut Deden, persidangan sengketa hukum TUN pemberhentian Kades Cicapar tersebut berlangsung selama kurang lebih 5 bulan penuh di PTUN Bandung.
Hingga akhirnya, pada hari Selasa, 14 April 2026, majelis hakim PTUN Bandung mengetok palu dan memutuskan untuk menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Selain menolak gugatan, hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 360.000.
Upaya Banding Mantan Kades yang Berakhir Kandas
Tidak berhenti di situ, Imat Ruhimat yang menolak menyerah kembali melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding ke PTTUN Jakarta.
Ia berharap pengadilan tingkat tinggi dapat membatalkan putusan tingkat pertama dan memulihkan statusnya. Namun, harapan tersebut sirna setelah persidangan di tingkat banding berjalan selama sekitar 3 bulan di ibu kota.
Majelis hakim PTTUN Jakarta justru memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama yang memenangkan Bupati Ciamis.
Dalam putusan Nomor 114/B/2026/PT.TUN JKT yang dibacakan pada Selasa, 14 Juli 2026, majelis hakim menyatakan menerima permohonan banding dari pembanding.
Meskipun demikian, hakim memutuskan menguatkan putusan PTUN Bandung Nomor 225/G/2025/PTUN.BDG tanggal 14 April 2026 yang dimohonkan banding tersebut.
Pengadilan juga menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan. Untuk tingkat banding, biaya perkara yang harus dibayarkan oleh pembanding ditetapkan sejumlah Rp 250.000,00.
Dengan terbitnya putusan PT TUN Jakarta ini, Deden mengakui bahwa pihak penggugat sebenarnya masih memiliki satu kesempatan hukum lagi.
Kesempatan terakhir yang bisa diambil oleh pihak mantan kades adalah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
“Bila nanti ada upaya hukum Kasasi dari pihak mereka, kami pun dari tim hukum Pemkab Ciamis siap menghadapinya,” tegas
Deden Nurhadana dengan nada optimis. Pemkab Ciamis optimistis karena seluruh prosedur penertiban SK Bupati dinilai sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Pelajaran Penting untuk Seluruh Aparatur Desa di Ciamis
Di sisi lain, bergulirnya kasus sengketa hukum TUN pemberhentian Kades Cicapar yang memakan rentang waktu cukup lama ini membawa hikmah tersendiri.
Deden berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi setiap aparatur negara di lingkungan Kabupaten Ciamis.
Seluruh aparatur pemerintah, dari tingkat kabupaten hingga desa, diharapkan untuk selalu mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam setiap mengambil kebijakan. Hal ini penting untuk menghindari tuntutan hukum di kemudian hari.
Khusus bagi para kepala desa di Ciamis, Deden mengingatkan agar mereka lebih fokus serta berhati-hati dalam tata kelola keuangan.
Aset desa juga harus dikelola dengan transparansi yang tinggi agar tidak memicu konflik internal maupun eksternal.
“Semua tindakan dan kebijakan harus mengacu serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Republik Indonesia,” pungkas Deden mengingatkan.
Kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci utama agar kasus sengketa hukum TUN pemberhentian Kades Cicapar ini tidak terulang kembali di desa-desa lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, jalannya sengketa hukum TUN pemberhentian Kades Cicapar masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Ciamis.
Keputusan akhir mengenai langkah kasasi kini sepenuhnya berada di tangan Imat Ruhimat dan penasihat hukumnya.





