
Kejutan yang tidak menyenangkan dialami oleh Kepala Desa atau Kades Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Imat Ruhimat.
Ia mengaku sangat terkejut dan merasa kecewa setelah menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara dari jabatannya yang dikeluarkan oleh Bupati Ciamis.
Yang membuatnya lebih terpukul, SK tersebut baru ia terima pada Rabu, 6 Agustus 2025, padahal dalam dokumen resmi tertera bahwa surat itu ditandatangani sejak 24 Juli 2025.
“Saya kaget dan kecewa. Kenapa SK pemberhentian itu baru disampaikan hari ini, padahal terbitnya tertanggal 24 Juli? Ini sungguh membingungkan dan terasa mendadak bagi saya,” ungkap Imat, Rabu (6/8/2025).
Imat menganggap penyampaian SK yang tertunda selama hampir dua pekan ini tidak hanya menimbulkan pertanyaan, tetapi juga bisa menimbulkan dampak administratif yang serius.
Selama kurun waktu sejak 24 Juli hingga ia menerima SK tersebut, ia mengaku tetap menjalankan tugas-tugasnya sebagai kepala desa, termasuk menandatangani dokumen, mengikuti musyawarah desa, dan mengajukan pencairan Dana Desa tahap kedua.
“Kalau memang saya sudah diberhentikan sementara per tanggal 24 Juli, berarti segala administrasi yang saya lakukan sejak tanggal itu batal secara hukum. Ini kan berbahaya dan merugikan secara institusional,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Imat membandingkan kondisinya dengan Kepala Desa di wilayah Tambaksari yang juga mendapat SK pemberhentian. Namun menurutnya, kasus tersebut memiliki latar belakang berbeda.
“Kalau di Tambaksari itu, kepala desanya kabur, tidak bisa diajak kerja sama, jadi masuk akal kalau diberhentikan. Tapi saya? Saya kooperatif, selalu hadir, dan mengikuti arahan. Kok malah terkesan diproses secara mendadak dan tergesa?” ujar Imat.
Tidak terima dengan keputusan tersebut, Imat menyatakan akan segera mengambil langkah formal dengan mengajukan surat keberatan kepada Bupati Ciamis.
Ia menilai, pemberhentian ini dilakukan tanpa mempertimbangkan kontribusi serta itikad baik yang selama ini ia tunjukkan.
“Saya jelas tidak terima. Ini memberi kesan bahwa menjadi kooperatif justru tidak dihargai. Saya akan melayangkan surat keberatan kepada bupati, karena saya ingin proses ini ditinjau ulang secara adil,” tegasnya.
Ia pun menyampaikan keresahannya bahwa kejadian seperti ini bisa menjadi preseden buruk bagi kepala desa lainnya.
“Kalau begini, apa saya harus bilang ke para kepala desa lain, lebih baik kabur saja kalau ada masalah? Karena bersikap terbuka dan kooperatif malah tidak dihargai,” ujarnya dengan nada kecewa.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kecamatan Banjarsari, melalui Kepala Seksi Pemerintahan, Jaja Zakaria, membenarkan bahwa pihaknya telah menyampaikan SK pemberhentian kepada Kepala Desa Cicapar.
“Hari ini kami menerima SK dari Kabupaten dan langsung saya sampaikan kepada Pak Imat. Untuk soal tanggal terbitnya SK, itu adalah kewenangan dari pemerintah kabupaten. Kami hanya menyampaikan saja,” jelas Jaja.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Ciamis mengenai alasan keterlambatan penyampaian SK tersebut.
Sementara itu, Kepala Desa Cicapar bersiap untuk mengambil langkah hukum administratif guna memperjuangkan kejelasan status dan haknya.
Perkembangan situasi ini akan menjadi perhatian publik, khususnya menyangkut tata kelola pemerintahan desa dan komitmen pemerintah daerah terhadap transparansi dan keadilan dalam pengambilan keputusan.





