
Dalam kunjungan kerja resesnya di Dusun Saguling Kolot, Desa Saguling, Kecamatan Baregbeg, pada Rabu (24/9/2025), anggota DPRD Kabupaten Ciamis, Moh Ijudin, tidak hanya mendengarkan aspirasi masyarakat.
Ia juga memaparkan salah satu agenda penting yang saat ini tengah dibahas DPRD Ciamis, yakni Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketahanan Keluarga.
Kegiatan yang berlangsung di Balai Dusun Saguling Kolot tersebut dihadiri oleh warga setempat yang antusias menyimak penjelasan legislator asal Fraksi Golkar itu.
Dalam kesempatan itu, Ijudin menyampaikan bahwa saat ini DPRD Ciamis tengah menggodok enam raperda inisiatif.
Salah satunya adalah Raperda Ketahanan Keluarga yang dinilai mendesak mengingat semakin maraknya persoalan sosial, khususnya terkait kekerasan seksual terhadap anak dan praktik LGBT di masyarakat.
Menurutnya, angka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Ciamis saat ini berada pada level yang sangat mengkhawatirkan.
Data mencatat, sejak Januari hingga Agustus 2025, jumlah laporan mencapai 43 hingga 50 kasus.
“Ini sudah lampu merah. Kasusnya bukan hanya menimpa anak-anak, tetapi ada juga pelaku yang masih di bawah umur. Yang paling banyak justru kasus kekerasan seksual sesama jenis atau sodomi,” tegas Ijudin.
Anggota Komisi I sekaligus anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Ciamis ini menjelaskan, perilaku sodomi berpotensi menular.
Anak yang menjadi korban, dalam banyak kasus, berisiko berubah menjadi pelaku di kemudian hari jika tidak mendapat pendampingan psikologis yang tepat.
Pendampingan ini penting agar trauma mendalam yang dialami korban tidak berlarut-larut dan memicu masalah baru.
Lebih jauh, Ijudin menilai bahwa akar permasalahan dari maraknya kasus tersebut seringkali berawal dari keluarga yang tidak harmonis.
Kondisi rumah tangga yang dipenuhi pertengkaran, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), maupun perceraian, bisa berdampak pada perkembangan psikologis anak.
Anak dari keluarga broken home cenderung kehilangan rasa percaya diri, mengalami penurunan prestasi, serta berpotensi mengalami perubahan orientasi seksual.
Setiap tahun, ribuan rumah tangga di Kabupaten Ciamis mengalami perceraian.
Kondisi ini tidak hanya memisahkan pasangan suami istri, tetapi juga menyisakan dampak serius bagi ribuan anak yang harus menjadi korban perceraian orang tuanya.
“Anak-anak dari keluarga yang tidak harmonis sangat rentan menjadi korban, bahkan pelaku, dalam kasus kekerasan seksual. Oleh karena itu, ketahanan keluarga menjadi kebutuhan mendesak,” jelasnya.
Melihat kompleksitas persoalan tersebut, DPRD Ciamis memandang perlunya sebuah regulasi yang mampu memperkuat fondasi keluarga.
Raperda Ketahanan Keluarga disiapkan untuk menjadi pedoman dalam membangun keluarga yang harmonis, sakinah, serta mampu melindungi anak-anak dari berbagai potensi ancaman sosial.
Ijudin menambahkan, setelah Raperda Ketahanan Keluarga rampung dan ditetapkan, DPRD Ciamis berencana menindaklanjutinya dengan penyusunan Raperda Perlindungan Anak dan Raperda Perlindungan Perempuan.
“Keduanya akan menjadi regulasi yang berdiri sendiri. Perlindungan anak dan perlindungan perempuan merupakan isu penting yang perlu ditangani secara komprehensif,” pungkasnya.





