
Dari sekitar 40 ribu peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) tahun 2026 di Kabupaten Ciamis yang dinonaktifkan, sebanyak 500 kepesertaan telah berhasil direaktivasi oleh Dinas Sosial setempat. Data tersebut tercatat hingga Rabu, 11 Februari 2026.
Staf Layanan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, Feby, mengungkapkan bahwa proses reaktivasi dilakukan secara selektif dan hanya diberikan kepada peserta yang memenuhi kriteria tertentu.
“Itu data per hari Rabu, 11 Februari 2026. Sudah ada 500 kepesertaan yang direaktivasi,” ujar Feby saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/02).
Menurutnya, reaktivasi diprioritaskan bagi peserta yang masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 4. Kelompok tersebut mencakup masyarakat sangat miskin, miskin, dan rentan miskin.
Selain itu, peserta juga harus memiliki penyakit berat atau kronis yang mengancam jiwa.
“Kepesertaan yang direaktivasi adalah mereka yang masuk kategori Desil 1 sampai Desil 4 serta memiliki penyakit berat atau kronis yang mengancam jiwa,” jelasnya.
Sementara itu, peserta yang tergolong dalam Desil 5 dan Desil 6 tidak dapat mengajukan reaktivasi BPJS PBI.
Feby menegaskan bahwa berdasarkan arahan Kementerian Sosial, kelompok tersebut seharusnya tidak masuk dalam skema PBI, melainkan menjadi peserta BPJS Mandiri.
“Untuk Desil 5 dan 6 memang tidak bisa direaktivasi karena seharusnya mereka masuk BPJS Mandiri. Ini agar kepesertaan BPJS PBI tepat sasaran,” tambahnya.
Dalam proses pengajuan reaktivasi, peserta diwajibkan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan dari fasilitas kesehatan setempat.
Dokumen administrasi kependudukan yang sah juga menjadi persyaratan utama dalam proses verifikasi.
Feby menyebutkan, setiap hari warga yang kartu JKN-nya dinonaktifkan mendatangi kantor Dinas Sosial untuk mengurus pengajuan reaktivasi.
Sebagian besar dari mereka adalah warga yang tengah menjalani pengobatan di fasilitas kesehatan.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, Ihsan, menegaskan pentingnya kelengkapan administrasi bagi peserta yang mengajukan reaktivasi.
Ia menyatakan bahwa dokumen kependudukan harus lengkap, termasuk keterangan resmi mengenai status kesehatan dari fasilitas kesehatan setempat.
“Apalagi terkait status kesehatannya, itu harus ada keterangan dari fasilitas kesehatan,” tegas Ihsan.
Ia menjelaskan bahwa mayoritas warga yang telah mengajukan reaktivasi merupakan pasien yang sedang dalam proses pengobatan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama dalam proses evaluasi dan verifikasi kepesertaan.
Melalui mekanisme selektif ini, Dinas Sosial Kabupaten Ciamis berupaya memastikan bahwa program BPJS PBI benar-benar menyasar kelompok masyarakat yang paling membutuhkan, sekaligus menjaga agar kebijakan bantuan iuran tetap tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.





