
Pemerintah Kabupaten Ciamis kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat fondasi regulasi fiskal daerah melalui pembahasan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Rapat Paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis pada Selasa, 3 Juni 2025, Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, memberikan respons positif terhadap hasil pembahasan yang dinilai sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola keuangan daerah.
Rapat yang berlangsung di Ruang Tumenggung Wiradikusumah, Gedung DPRD Ciamis ini menghadirkan seluruh unsur pimpinan legislatif, perwakilan fraksi, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Fokus utama rapat adalah penyampaian laporan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai perubahan perda pajak yang disesuaikan dengan hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Apresiasi dan Dukungan Penuh dari Bupati
Bupati Herdiat menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD dan pihak terkait yang telah menyelesaikan proses pembahasan secara mendalam, penuh kehati-hatian, dan dilandasi semangat kekeluargaan.
Ia menggarisbawahi bahwa perubahan perda ini merupakan kebutuhan mendesak demi memperkuat legalitas dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi yang selama ini menjadi instrumen penting dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Saya menyambut positif penyesuaian perda ini. Ini bukan hanya memperbaiki regulasi, tetapi memperkuat dasar hukum pemungutan pajak yang sah, adil, dan berpihak kepada pelayanan masyarakat,” ujar Herdiat saat menyampaikan pendapat akhir di hadapan peserta rapat.
Menurutnya, keberadaan aturan yang jelas dan sesuai dengan ketentuan pusat menjadi kunci penting untuk menjamin akuntabilitas serta transparansi dalam tata kelola fiskal di daerah.
Merespons Evaluasi Pemerintah Pusat
Perubahan terhadap Perda Nomor 15 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi kementerian terkait.
Pemerintah pusat menemukan beberapa pasal dalam perda sebelumnya yang perlu penyesuaian, antara lain Pasal 8, Pasal 9, Pasal 50, dan Pasal 67.
Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan keselarasan dengan regulasi nasional serta mendorong efisiensi dalam pelaksanaan perpajakan daerah.
Bupati Herdiat menilai langkah penyesuaian ini sebagai bentuk responsif dan adaptif terhadap dinamika peraturan perundang-undangan, serta sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berbasis pada kepastian hukum.
“Kami tidak ingin ada kekosongan hukum atau keraguan dalam pelaksanaan di lapangan. Perubahan ini akan menjadi panduan yang lebih kuat dan memberikan perlindungan hukum bagi pemerintah dan masyarakat,” tambah Herdiat.
Mendorong Optimalisasi Pelayanan dan Pendapatan Daerah
Bagi Herdiat, substansi utama dalam perubahan perda ini bukan hanya menyangkut aspek pemungutan, melainkan juga peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa penerapan aturan baru ini harus selaras dengan semangat efisiensi dan keadilan sosial.
“Pajak adalah kontribusi wajib masyarakat. Maka sudah seharusnya pengelolaannya dilakukan dengan transparan, profesional, dan berbasis pada aturan yang jelas,” katanya.
Dengan regulasi yang diperbarui, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang lebih kokoh untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dan mendistribusikannya secara tepat guna dalam pembangunan.
Sinergi Legislatif dan Eksekutif Diapresiasi
Herdiat juga memberikan penghargaan kepada DPRD Kabupaten Ciamis atas peran aktifnya dalam mendorong revisi perda ini.
Ia menyebut bahwa sinergi antara legislatif dan eksekutif merupakan kekuatan utama dalam menciptakan pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ia menambahkan bahwa setelah ditetapkannya perubahan perda ini, seluruh perangkat daerah diminta segera melakukan penyesuaian teknis dan administrasi, agar implementasi aturan dapat segera berjalan efektif di lapangan.
“Seluruh jajaran harus segera menindaklanjuti perubahan ini. Kita tidak boleh berhenti hanya sampai pengesahan, tetapi harus sampai pada pelaksanaan yang berdampak nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.
Harapan untuk Masa Depan Fiskal Daerah yang Lebih Baik
Dengan disahkannya perubahan perda ini, Pemerintah Kabupaten Ciamis berharap mampu menciptakan sistem perpajakan daerah yang lebih modern, adaptif, dan berpihak pada masyarakat.
Herdiat menekankan bahwa upaya pembaruan regulasi harus dilakukan secara berkelanjutan, demi menciptakan fondasi fiskal yang kuat dan sehat bagi daerah. (adv)





