
AD alias Unyil (54), seorang tukang servis barang elektronik warga Desa Selakarya, Sukadana, Ciamis, kini harus mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai montir ini ditangkap setelah terbukti melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang tak lain adalah anak kandung dari pacarnya sendiri.
Korban, Bunga (nama samaran, 15), menjadi sasaran nafsu bejat AD selama tiga tahun terakhir sejak 2023.
Ironisnya, pelaku menjalin hubungan asmara dengan S (40), ibu korban sekaligus single parent, sejak tahun yang sama.
Hubungan yang seharusnya membawa kebaikan justru menjadi pintu masuk bagi AD untuk melakukan perbuatan tercela terhadap putri kandung kekasihnya.
Kasatreskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (18/9/2025) siang, menjelaskan bahwa AD telah mengakui perbuatannya.
“Tersangka mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak 10 kali selama periode 2023 hingga 2025,” ujar AKP Carsono.
Perbuatan bejat itu pertama kali terjadi pada tahun 2023. Saat itu, AD mengajak S menginap di rumah orang tuanya di Dusun Hilir RT 01 RW 01 Desa Selakarya. S membawa serta Bunga dalam kesempatan tersebut.
Esok paginya, setelah mengantar S bekerja, AD kembali ke rumah dan mendapati Bunga sedang tertidur sendirian di tengah rumah.
Nafsu sesat tersangka pun muncul. AD nekat mencium korban dan memegang kemaluan gadis belia itu hingga terbangun. Alih-alih merasa bersalah, AD justru memaksa Bunga untuk bersetubuh.
Meski awalnya korban yang putus sekolah tersebut menolak, bujuk rayu dan janji “bertanggung jawab” dari tersangka akhirnya membuat korban pasrah.
“Perbuatan ini kemudian berulang kali terjadi di berbagai lokasi, termasuk di sumur mandi tak jauh dari rumah orangtua tersangka pada Juli 2025,” tambah AKP Carsono.
Kejadian memilukan ini akhirnya terungkap berkat kewaspadaan S. Ibunda korban yang sebenarnya sudah mencium gelagat tidak wajar antara anaknya dengan pacarnya itu, menemukan bukti kuat pada awal Agustus 2025.
Di handphone AD, S menemukan sejumlah chattingan mesra antara tersangka dengan Bunga, termasuk ajakan untuk bersetubuh.
Setelah dikonfirmasi kepada Bunga, S akhirnya mendapat pengakuan lengkap tentang perbuatan bejat pacarnya tersebut. Tanpa ragu, S segera melaporkan kasus ini ke kepolisian pada 13 Agustus 2025.
Setelah korban menjalani visum di rumah sakit dan sejumlah saksi dimintai keterangan, aparat kepolisian berhasil meringkus AD pada 15 Agustus 2025.
Akibat perbuatannya, AD alias Unyil kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun kurungan, ditambah denda maksimal Rp 5 miliar,” tegas AKP Carsono.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan pentingnya menjaga keselamatan anak-anak, bahkan dari orang-orang terdekat sekalipun.
Kepolisian mengimbau kepada warga untuk selalu waspada terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak dan segera melapor jika menemukan indikasi tindak pidana serupa.





