Berita

Tindak Lanjut Arahan Bupati Ciamis, Apjatel Jabar Tertibkan Kabel Fiber Optik

Advertisements

Dalam rangka menindak lanjuti arahan Bupati Ciamis terkait adanya kabel yang semerawut, Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Jabar melakukan penataan dan tertibkan kabel fiber optik.

Kali ini Apjatel Wilayah Jawa Barat bersama dengan Pemkab Ciamis melalui Diskominfo Ciamis, Dinas Perhubungan, DPMPTSP dan Satpol PP Ciamis melakukan penataan dan penertiban di seputar Jalan Jendral Sudirman.

Koordinator Wilayah Jabar Apjatel, Sony Setiady mengatakan, Bupati Ciamis meminta dalam waktu 3 bulan kedepan harus sudah ada progres perbaikan tata kerapihan kabel-kabel disekitar Kota Ciamis.

“Maka dari itu, hari ini kita lakukan penataan dan perapihan kabel-kabel fiber optik di sepanjang jalan Jendral Sudirman Ciamis,” katanya, Jumat (24/3/2023).

Baca Juga :  Menjelajah Jantung Kecamatan Ciamis 2026; Pesona Pusat Kota yang Kian Modern!

Menurutnya, setelah dilakukan pendataan tadi juga ada provider yang sudah punya kabel dan tiang tapi belum punya izin, ada sekitar 2-3 provider, itu harus mengurus perizinannya.

“Karena di aktifitas berikutnya akan kita ambil tindakan tegas dimana akan ada pemutusan kabel yang tidak berizin,” tuturnya.

Sony menjelaskan, kondisi di lapangan saat ini yaitu kabel menumpang kepada kabel lain tanpa sepengetahuan yang punya tiang yang sudah berizin.

Advertisements

“Tadi sudah kita sampaikan kepada teman-teman yang belum miliki ijin, untuk melakukan kerjasama atau buat PKS dan bicara ke yang punya agar sama-sama enak,” jelasnya.

Kepala Diskominfo Ciamis, Tino Armyanto mengatakan, pihaknya diundang oleh Apjatel Jabar untuk tindak lanjut teguran Bupati Ciamis beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Terjerat Pasal 365 KUHP, Satpam Perampok Ojol Disabilitas Terancam 9 Tahun Penjara

“Apjatel saat ini melakukan penertiban terhadap anggotanya, terutama yang tidak mempunyai ijin. Intinya sesuai komitmen di waktu 3 bulan ini kabel-kabel ini bisa di tertibkan dan dirapihkan,” katanya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Ciamis, Rudi mengatakan, perusahaan internet yang telah terdaftar ada 9 perusahaan yang telah memasang kabel terbuka dan juga tiang sejak tahun 2016 sampai 2023 ini.

“Namun tidak menuntut kemungkinan ada beberapa provider telah memasang kabel tapi belum menempuh izin ke Pemda Ciamis,” katanya.

“Tentunya akan ditindaklanjuti apabila ada perusahaan yang pemasangan kabelnya belum mengajukan perizinan,” pungkasnya. (Triana/Fey)

Advertisements

Back to top button

Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker