
Sebuah rumah semi permanen milik Uju (48), yang berlokasi di Dusun Kiaralawang RT 01 RW 01, Desa Karangpawitan, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, ludes terbakar, Sabtu pagi (31/1/2026) sekitar pukul 05.15 WIB akibat api tungku kayu bakar yang ditinggalkan tanpa pengawasan.
Peristiwa bermula ketika korban memasak air menggunakan tungku tradisional di dapur rumahnya pada pagi hari. Namun, dalam proses tersebut korban diketahui tertidur, sehingga api pada tungku terus menyala dan membesar.
Api kemudian menyambar tumpukan kayu bakar yang berada di sekitar tungku, sebelum akhirnya merembet ke dinding dapur dan menjalar dengan cepat ke bangunan utama rumah semi permanen tersebut.
Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Satpol PP Kabupaten Ciamis, Budi Rahmat, SIP, menjelaskan bahwa kobaran api pertama kali diketahui oleh seorang warga setempat bernama Iwan (27).
Menyadari adanya kebakaran, saksi segera memberitahukan warga sekitar dan menghubungi Pos Pemadam Kebakaran Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK) Kawali.
Warga yang berdatangan ke lokasi berupaya melakukan pemadaman awal dengan peralatan seadanya sembari mengevakuasi korban ke tempat aman.
Tak berselang lama, enam personel pemadam kebakaran yang sedang bertugas di Pos WMK Kawali bergerak cepat menuju lokasi kejadian dengan mengerahkan satu unit mobil pemadam kebakaran dan satu unit mobil tangki suplai air.
Setibanya di lokasi, petugas pemadam kebakaran bersama warga, aparat desa dan kecamatan, serta unsur TNI dan Polri yang terdiri dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas, bahu-membahu memadamkan kobaran api.
Setelah dilakukan upaya pemadaman secara intensif, api akhirnya berhasil dikendalikan dan tidak merembet ke bangunan lain di sekitarnya.
Akibat kejadian tersebut, rumah korban mengalami kerusakan total dengan kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp100 juta.
Meski demikian, tidak terdapat korban jiwa maupun luka-luka dalam peristiwa kebakaran tersebut.





