
Karya Budaya Ciamis kembali mendapat sorotan positif di panggung nasional melalui pencapaian legalitas yang membanggakan.
Tepat pada Selasa (12/5/2026), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Ciamis resmi menerima sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI).
Bertempat di Sabuga ITB, Bandung, penghargaan untuk kategori Ekspresi Budaya Tradisional ini menjadi tonggak penting dalam upaya pelestarian tradisi leluhur.
Penyerahan sertifikat berharga tersebut dilakukan secara langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas.
Kepala Disbudpora Ciamis, Dian Budiyana, hadir mewakili pemerintah daerah untuk menerima apresiasi bergengsi ini.
Pemberian legalitas ini merupakan bentuk apresiasi konkret dari pemerintah pusat terhadap dedikasi daerah dalam merawat warisannya.
Selain itu, langkah taktis ini dirancang khusus guna melindungi hak kekayaan intelektual para seniman lokal.
Di tengah pesatnya arus pertukaran informasi digital masa kini, kelestarian Karya Budaya Ciamis tentu membutuhkan perisai hukum yang mutlak, kuat, dan diakui secara nasional.
Ringkasan Berita
Upaya Melindungi Karya Budaya Ciamis dari Klaim Pihak Luar
Kepala Disbudpora Ciamis, Dian Budiyana, mengungkapkan bahwa sertifikat KIK memegang peranan yang sangat esensial bagi ekosistem kesenian daerah.
Pengakuan legal dari negara ini menjadi jaminan kenyamanan bagi para seniman dan budayawan lokal.
Mereka kini tidak perlu lagi merasa cemas akan nasib karya otentik yang telah diciptakan dengan susah payah.
Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak berpuas diri pada satu pencapaian saja.
Disbudpora saat ini tengah secara aktif mengusulkan sebanyak 32 Karya Budaya Ciamis lainnya untuk mendapatkan sertifikasi serupa.
Proses pengajuan puluhan aset tak benda tersebut difasilitasi dengan baik melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat.
“Harapannya ke depan, karya-karya lain juga ikut menyusul mendapatkan pengakuan resmi. Dengan demikian, para seniman dan budayawan merasa lebih aman serta nyaman dalam berekspresi,” ujar Dian Budiyana dengan penuh optimisme.
Saat ini, seluruh warisan seni lisan maupun pertunjukan tersebut masih berada dalam tahap registrasi dan seleksi ketat di meja Kemenkum RI.
Pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk mengawal proses birokrasi kelengkapan berkas Karya Budaya Ciamis ini hingga mencapai tahap finalisasi.
Cegah Pembajakan Karya Budaya Ciamis Melalui Legalitas Hukum
Urgensi pendaftaran sertifikat KIK ini jelas tidak bisa dipandang sebelah mata oleh siapa pun.
Disbudpora menilai langkah proaktif ini sangat krusial untuk membentengi kekayaan intelektual dari tingginya risiko pembajakan.
Ketiadaan payung hukum sering kali membuat warisan tradisi sangat rentan diklaim oleh pihak tak bertanggung jawab, bahkan oleh negara lain.
Dian Budiyana menerangkan secara gamblang, setiap tetes inovasi dan kreativitas seniman wajib mendapat perlindungan hukum yang setimpal.
Hal ini mengingat tingginya nilai filosofis, historis, dan kearifan lokal yang terkandung kuat di dalam setiap karya yang diciptakan.
“Kalau kita tidak memiliki sertifikat legalitas tersebut, Karya Budaya Ciamis rawan dibajak atau diakui oleh pihak lain. Karena itu, sertifikat KIK ini menjadi bentuk perlindungan hak cipta komunal yang paling nyata dan solutif,” tegasnya.
Sebagai contoh nyata keberhasilan dari program strategis ini, sebuah lagu daerah yang berjudul Hayang Nyandung kini telah berhasil memperoleh pengakuan sah dari Kemenkum RI.
Tembang tradisional berbalut nuansa Sunda yang kental ini menjadi bukti bahwa regulasi perlindungan pemerintah benar-benar hadir dan memberikan dampak positif.
Lagu bersejarah tersebut kini menjelma menjadi pionir pelindung Karya Budaya Ciamis di mata hukum nasional.
Pencapaian ini terbukti sukses menjadi inspirasi sekaligus motivasi bagi para pelaku seni lainnya untuk segera mendata dan mendaftarkan kreasi murni mereka.
Sinergi Pemerintah Menjaga Identitas Karya Budaya Ciamis
Dalam realisasi pelaksanaannya, proses pengajuan hak cipta komunal ini memang tidak bisa berjalan secara instan.
Alur regulasinya membutuhkan tahapan administratif yang cukup panjang dan terperinci.
Mulai dari proses pengumpulan data historis, registrasi awal dokumen, verifikasi kelengkapan berlapis oleh ahli, hingga akhirnya masuk pada tahap penetapan resmi.
Meskipun jalannya terbilang panjang dan berliku, Disbudpora Kabupaten Ciamis berkomitmen kuat untuk terus mendorong dan menyokong aktivitas para seniman.
Mereka akan senantiasa diberikan pendampingan teknis secara gratis agar aset Karya Budaya Ciamis milik mereka dapat terdaftar secara resmi dan terlindungi dengan maksimal tanpa kendala berarti.
Pemerintah Kabupaten Ciamis sejatinya memiliki visi besar untuk memastikan kekayaan warisan lokal tetap kokoh eksistensinya hingga generasi mendatang.
Perlindungan ini bukan sekadar urusan hukum komersial semata, melainkan juga bagian tak terpisahkan dari upaya menjaga marwah dan identitas budaya Tatar Galuh.
Terlebih lagi, di tengah arus modernisasi dan globalisasi yang kian tak terbendung, identitas kedaerahan sering kali perlahan tergerus oleh laju zaman.
Oleh sebab itu, sertifikasi Karya Budaya Ciamis adalah tameng pelindung utama agar para generasi muda penerus bangsa tetap dapat mengenali, menghargai, dan mewarisi tradisi hebat dari leluhur mereka.
Pada akhirnya, langkah strategis pembukuan KIK ini diharapkan mampu memicu kebangkitan masif industri kreatif kedaerahan.
Ketika Karya Budaya Ciamis telah mengantongi legalitas yang utuh dan sah, potensinya untuk memberikan kesejahteraan ekonomi bagi para pelaku seni melalui pementasan dan digitalisasi pun akan terbuka makin lebar di masa depan.





