
Memasuki awal tahun 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis menghadapi kondisi darurat terkait ketersediaan blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
Stok blangko yang dimiliki saat ini berada pada titik terendah, yakni hanya tersisa 310 lembar, jauh di bawah kebutuhan ideal pelayanan harian.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Ciamis, Yayan M. Sopyan, AP, SIP, MM, mengungkapkan, jumlah tersebut bahkan bukan berasal dari pasokan rutin, melainkan hasil peminjaman sementara dari daerah lain, yakni Kota Banjar.
Sementara itu, kebutuhan pencetakan KTP-el di Kabupaten Ciamis setiap hari rata-rata mencapai 400 hingga 500 lembar.
“Kondisi hari ini kami hanya memiliki 310 lembar blangko KTP-el. Itu pun hasil pinjaman sementara dari Kota Banjar. Padahal, kebutuhan setiap hari jauh lebih besar,” ujar Yayan, Selasa, 13 Januari 2026.
Yayan menjelaskan, krisis ketersediaan blangko KTP-el sebenarnya telah mulai dirasakan sejak akhir Desember 2025, menjelang penutupan tahun.
Hingga memasuki pertengahan Januari 2026, pasokan baru belum juga diterima.
Akibatnya, stok blangko di seluruh kantor kecamatan di Kabupaten Ciamis telah habis, dan kantor Disdukcapil menjadi satu-satunya lokasi yang masih memiliki sisa persediaan dalam jumlah terbatas.
Keterbatasan tersebut berdampak langsung pada pelayanan administrasi kependudukan. Disdukcapil Ciamis terpaksa melakukan penyesuaian layanan dengan menerapkan skala prioritas.
Pencetakan KTP-el difokuskan untuk warga pemula yang baru pertama kali memiliki KTP, serta untuk penggantian KTP-el yang hilang atau rusak.
Meski demikian, Yayan menegaskan bahwa proses perekaman data kependudukan di seluruh kecamatan tetap berjalan normal.
Warga tetap dapat melakukan perekaman KTP-el, namun pencetakan fisiknya harus menunggu hingga ketersediaan blangko kembali normal.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Disdukcapil Ciamis telah mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Hingga kini, pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat. Yayan juga menyebutkan bahwa krisis blangko KTP-el tidak hanya terjadi di Ciamis, melainkan dialami pula oleh banyak kabupaten dan kota lainnya.
Di tengah situasi ini, Disdukcapil Ciamis mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga KTP-el masing-masing.
Yayan menekankan pentingnya merawat dokumen kependudukan tersebut agar tidak hilang atau rusak, mengingat keterbatasan blangko saat ini menyulitkan proses penggantian.
Apabila kelangkaan blangko KTP-el terus berlanjut, Disdukcapil Ciamis telah menyiapkan langkah antisipatif berupa penerbitan surat biodata sebagai dokumen pengganti sementara bagi warga yang membutuhkan identitas kependudukan secara mendesak.
Selain itu, masyarakat juga didorong untuk memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai alternatif identitas resmi yang setara dengan KTP-el.
Namun, Yayan mengingatkan warga agar berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan petugas Disdukcapil dalam proses pembuatan IKD.
Ia menegaskan bahwa layanan IKD hanya dilakukan secara langsung di kantor Disdukcapil atau kantor kecamatan.
Warga diminta tidak menanggapi pihak yang menghubungi melalui telepon dan menawarkan bantuan pembuatan IKD, karena dipastikan merupakan upaya penipuan.
Yayan mengungkapkan, dalam satu bulan terakhir terdapat dua warga Kabupaten Ciamis yang menjadi korban penipuan berkedok pembuatan IKD.
Salah satu korban diketahui merupakan tokoh masyarakat, dengan kerugian mencapai Rp 100 juta akibat rekening bank yang berhasil dikuras pelaku.
Hingga saat ini, realisasi penggunaan IKD di Kabupaten Ciamis baru mencapai 1,91 persen dari total warga wajib KTP.
Rendahnya angka tersebut disebabkan oleh masih banyaknya instansi yang mensyaratkan KTP-el fisik sebagai bukti identitas, sehingga pemanfaatan IKD belum sepenuhnya optimal.





