
Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) atau yang lebih dikenal sebagai Samsat Ciamis, terus menggencarkan upaya sosialisasi program pengampunan pajak kendaraan bermotor.
Dalam langkah yang inovatif dan mendekatkan diri kepada masyarakat, tim Samsat Ciamis memilih pendekatan berbeda: menyambangi komunitas lokal menggunakan kendaraan Vespa klasik yang menarik perhatian.
Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung pada Selasa, 22 Juli 2025, dengan menyasar dua lokasi strategis di wilayah Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Lokasi pertama adalah basecamp komunitas konten kreator Barudak Weel yang berada di Desa Citereup, disusul Desa Winduraja sebagai lokasi kedua.
Kepala P3DW/Samsat Ciamis, Adun Abdullah Safi’i, memimpin langsung rombongan dengan didampingi perwakilan dari Jasa Raharja.
Kedatangan mereka disambut hangat oleh tokoh-tokoh kreatif Barudak Weel, di antaranya Jaks Deni, Wa Doyok, Ade Kipli, dan sejumlah figur muda yang aktif memproduksi konten digital.
Kehadiran Samsat di tengah komunitas ini bukan tanpa alasan, melainkan sebagai wujud pendekatan persuasif kepada generasi muda dan pelaku ekonomi kreatif.
Dalam sambutannya, Adun menekankan pentingnya kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Menurutnya, pajak bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga kontribusi nyata terhadap pembangunan dan kesejahteraan daerah.
“Kesadaran membayar pajak kendaraan ini sangat penting. Bukan hanya untuk menghindari denda, tapi juga demi keselamatan dan mendukung pembangunan berkelanjutan, seperti perbaikan infrastruktur, pendidikan, dan ketahanan pangan. Pajakmu untuk Jawa Baratmu,” jelas Adun di hadapan para peserta sosialisasi.
Sementara itu, di Desa Winduraja, kegiatan serupa juga digelar dengan dukungan lintas sektor, termasuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis, Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis, serta unsur TNI.
Fokus kegiatan ini adalah menyasar masyarakat umum dan para pengusaha transportasi yang beroperasi di wilayah Kawali.
“Kami sengaja datang menggunakan motor Vespa untuk menarik perhatian masyarakat, khususnya pelaku usaha transportasi dan komunitas desa. Harapannya, masyarakat kembali tergerak untuk menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak,” ujar Adun.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa program pengampunan pajak kendaraan bermotor ini telah diperpanjang hingga 30 September 2025.
Perpanjangan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan tanpa dikenai denda administrasi.
Berdasarkan data sementara dari Samsat Ciamis, sekitar 70 hingga 80 persen masyarakat Kabupaten Ciamis telah menunjukkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan mereka.
Namun, masih ada sebagian kendaraan yang belum membayar pajak, yang diduga sudah berpindah kepemilikan atau tidak lagi aktif.
Untuk itu, pihaknya tengah melakukan verifikasi langsung ke lapangan.
Kepala Bapenda Kabupaten Ciamis, Aef Saefulah, turut menegaskan pentingnya program pengampunan pajak sebagai upaya strategis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memberikan kelonggaran kepada wajib pajak.
“Saat ini, kami sedang gencar melakukan sosialisasi melalui berbagai cara, baik melalui tatap muka maupun pemanfaatan teknologi digital, termasuk metode pembayaran berbasis elektronik. Ini bagian dari transformasi layanan publik yang lebih efisien dan responsif,” terang Aef.
Upaya ini merupakan bagian dari program besar pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran fiskal masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antara institusi negara dengan komunitas lokal.
Dengan melibatkan tokoh masyarakat, komunitas kreatif, hingga aparat keamanan, diharapkan edukasi tentang pentingnya pajak bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara menyeluruh dan efektif.





