Berita

Gila Judi Online! Sekuriti di Ciamis Rampas Motor Driver Ojol Difabel

Kecanduan judi online kembali menelan korban dan memicu tindak kriminal serius. Kali ini, seorang petugas keamanan (sekuriti) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, diduga nekat menganiaya seorang driver ojek online (ojol) penyandang disabilitas demi merampas sepeda motor korban.

Insiden ini terjadi di wilayah Kecamatan Rancah dan mengundang keprihatinan luas dari masyarakat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Ciamis, AKP Carsono, membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku yang merupakan warga Kecamatan Rancah sekaligus pekerja di salah satu kantor sebagai sekuriti.

“Pelaku sudah kami amankan. Ia ditangkap atas dugaan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang driver ojol difabel asal Cijeungjing,” ujar AKP Carsono, Selasa, 22 Juli 2025.

Pelaku diketahui menggunakan aplikasi ojek online untuk memesan layanan penjemputan ke Kecamatan Rancah.

Baca Juga :  Mohamad Ijudin Dorong Ekonomi Kerakyatan Berbasis Potensi Lokal dan Keberlanjutan Lingkungan

Korban yang awalnya sempat menolak beberapa pesanan dari akun yang sama, akhirnya menerima permintaan tersebut pada hari kejadian.

Namun, saat korban tiba di titik penjemputan yang telah ditentukan, ia justru diserang oleh pelaku.

Korban tak berdaya menghadapi kekerasan yang dilakukan mendadak itu, mengingat kondisi fisiknya sebagai penyandang disabilitas.

Usai melakukan penganiayaan, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban.

Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berkat kecekatan petugas, pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku melakukan aksi nekat tersebut karena terlilit tekanan ekonomi akibat kecanduan judi online.

“Motifnya jelas karena faktor ekonomi yang terpuruk. Pelaku mengaku terjerat judi online,” ungkap AKP Carsono.

Baca Juga :  Caleg DPR RI Dapil Jabar I

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai dengan kekerasan.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat menghadapi hukuman penjara hingga 9 tahun.

“Kasus ini akan segera kami rilis resmi ke publik. Proses hukum akan dijalankan sesuai aturan,” pungkasnya.

Peristiwa ini kembali menyorot kerentanan penyandang disabilitas di ruang publik.

Seorang warga yang berjuang mencari nafkah secara mandiri harus menjadi korban kebrutalan, yang ironisnya dipicu oleh ketergantungan terhadap judi online.

Tragedi ini sekaligus menjadi pengingat keras tentang betapa mengkhawatirkannya dampak sosial dari praktik perjudian digital yang masih sulit dikendalikan.

Back to top button

Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca