
Pemerintah Kabupaten Ciamis kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan literasi perpajakan di tengah masyarakat.
Melalui sinergi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ciamis, PT Jasa Raharja, dan Kepolisian Resor Ciamis, sebuah kegiatan sosialisasi kebijakan pajak daerah serta layanan Samsat digelar di Desa Winduraja, Kecamatan Kawali, Selasa (22/7/2025).
Kegiatan ini dirancang sebagai upaya kolektif untuk memperluas pemahaman warga mengenai kewajiban perpajakan serta memperkenalkan sejumlah program strategis yang tengah berjalan di Jawa Barat, khususnya berkaitan dengan pajak kendaraan bermotor dan layanan administrasi kendaraan.
Dalam kegiatan ini, hadir sejumlah narasumber dari berbagai instansi terkait. Di antaranya adalah Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Ciamis, perwakilan dari PT Jasa Raharja, serta unsur dari Polres Ciamis.
Masing-masing narasumber memberikan materi yang saling melengkapi, mulai dari aspek regulasi, teknis pelayanan, hingga perlindungan hukum bagi masyarakat.
Sosialisasi berlangsung dengan pendekatan interaktif, memungkinkan warga bertanya langsung seputar kebijakan pajak yang berlaku dan berbagai mekanisme layanan di Samsat.
Ini menjadi momentum penting untuk menjembatani pemahaman antara masyarakat dan pemerintah mengenai hak dan kewajiban perpajakan.
Dua program utama yang disoroti dalam sosialisasi ini adalah program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan mutasi kendaraan masuk ke wilayah Jawa Barat.
Kepala Bapenda Ciamis, Aef Saefulloh, menjelaskan bahwa kedua program ini dirancang untuk mendorong kepatuhan pajak dan memberikan insentif nyata kepada masyarakat.
Untuk program pemutihan pajak, Aef menyampaikan bahwa selama periode 1 Juli hingga 30 September 2025, masyarakat dapat menikmati berbagai pembebasan.
Di antaranya pembebasan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan, serta pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) hanya untuk dua tahun terakhir.
Sementara denda tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan, kecuali denda pada tahun berjalan yang tetap berlaku.
Sementara itu, bagi warga yang memindahkan domisili kendaraannya ke wilayah Jawa Barat, tersedia fasilitas bebas pajak kendaraan selama satu tahun serta penghapusan denda pajak.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi optimalisasi pendapatan daerah serta penertiban administrasi kendaraan bermotor.
PT Jasa Raharja dalam kesempatan tersebut menjelaskan kembali pentingnya SWDKLLJ sebagai bentuk perlindungan terhadap korban kecelakaan lalu lintas.
Warga diberi pemahaman bahwa kontribusi mereka melalui pembayaran SWDKLLJ sangat vital dalam menciptakan sistem jaminan sosial yang solid bagi pengguna jalan.
Di sisi lain, perwakilan dari Polres Ciamis memberikan edukasi terkait aspek hukum dan keamanan berlalu lintas.
Penekanan disampaikan pada pentingnya kepemilikan kendaraan yang sah dan administrasi pajak yang tertib, yang tidak hanya berdampak pada kelancaran berkendara, tetapi juga pada aspek legalitas dan keselamatan.
Selain isu kendaraan bermotor, Kepala Bapenda Ciamis juga mengingatkan warga untuk tidak melupakan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Ia menegaskan bahwa PBB memiliki peran sentral dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur, khususnya di wilayah pedesaan. Pembayaran PBB yang tepat waktu merupakan bentuk kontribusi nyata terhadap kemajuan daerah.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari pendekatan jemput bola pemerintah daerah untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam membangun budaya taat pajak.
Literasi pajak yang baik diyakini mampu meningkatkan kesadaran warga, sehingga tercipta kemandirian fiskal daerah yang berkelanjutan.
Kolaborasi antara Bapenda, Jasa Raharja, dan Polres Ciamis tidak hanya memperkuat pelayanan publik, tetapi juga menjadi contoh nyata bagaimana sinergi antarinstansi dapat menghasilkan dampak positif bagi masyarakat luas.





