
Upaya promosi produk yang dilakukan oleh salah satu operator seluler menuai sorotan publik karena dinilai mengabaikan etika lingkungan.
Pasalnya, materi promosi perusahaan tersebut ditemukan terpasang langsung pada pohon dengan cara dipaku, sebuah praktik yang berpotensi merusak ekosistem dan mencederai prinsip pelestarian lingkungan.
Temuan tersebut terlihat di salah satu dusun di Desa Gunungsari, Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis.
Di lokasi tersebut, reklame promosi dipasang pada dua batang pohon jenis Alba dengan menggunakan paku sebagai media penyangga.
Cara pemasangan ini dinilai tidak ramah lingkungan karena dapat merusak jaringan hidup pohon serta mengganggu fungsi ekologisnya.
Selain berdampak pada kelestarian lingkungan, pemasangan reklame pada pohon juga dinilai mengurangi keindahan ruang publik.
Pohon yang seharusnya menjadi elemen penghijauan dan estetika kawasan justru dimanfaatkan sebagai sarana promosi komersial tanpa memperhatikan dampak jangka panjangnya.
Praktik promosi semacam ini menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen perusahaan terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan (corporate social responsibility).
Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap isu keberlanjutan, tindakan pemasangan reklame dengan cara merusak lingkungan dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai etika usaha yang bertanggung jawab.
Menanggapi hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis menyatakan kesiapannya untuk melakukan penertiban terhadap reklame yang melanggar ketentuan.
Kepala Satpol PP Ciamis, R. Ega Anggara Al Kautsar, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami siap menertibkan reklame-reklame yang melanggar ketentuan,” ujar Ega saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler.
Lebih lanjut, ia menduga bahwa reklame yang dipasang pada pohon tersebut tidak mengantongi izin resmi.
Oleh karena itu, Satpol PP akan melakukan pengecekan lebih lanjut serta mengambil langkah penertiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Terima kasih atas masukannya. Kami akan segera menindaklanjuti dan melakukan penertiban,” tambahnya.
Pemerintah daerah mengimbau seluruh pelaku usaha, termasuk perusahaan besar, agar menjalankan aktivitas promosi dengan tetap memperhatikan etika lingkungan serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepatuhan terhadap aturan dinilai penting guna menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menciptakan ruang publik yang tertib, nyaman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.





