
Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, menegaskan bahwa pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis di wilayahnya tidak sekadar diposisikan sebagai instrumen pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat.
Lebih jauh dari itu, kebijakan ini diarahkan secara strategis untuk menjadi pengungkit utama roda ekonomi daerah.
Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Bupati Herdiat dalam forum sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis pada hari Jumat (27/03/2026).
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah yang sangat tepat.
Di tengah upaya daerah menjaga stabilitas daya beli masyarakat, integrasi antara peningkatan kualitas kesehatan anak-anak dan pemberdayaan ekonomi akar rumput menjadi kunci pembangunan yang berkelanjutan.
Ringkasan Berita
Ekosistem Baru dalam Program Makanan Bergizi Gratis
Dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh jajaran anggota legislatif dan eksekutif tersebut, Herdiat menyampaikan komitmen penuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis.
Pihaknya bertekad untuk merancang tata kelola Program Makanan Bergizi Gratis yang mampu memberikan multiplier effect atau dampak ganda.
Fokus utamanya adalah memastikan perputaran anggaran negara dan daerah benar-benar dirasakan oleh masyarakat kecil.
Menurutnya, implementasi di lapangan tidak boleh hanya berorientasi pasif pada distribusi makanan jadi kepada para penerima manfaat.
Aspek hulu seperti pengadaan bahan baku, manajemen logistik, hingga rantai pasok harian harus dirancang cermat dengan melibatkan seluruh potensi kekayaan alam daerah.
“Program ini harus dan wajib menjadi peluang emas bagi para petani, peternak, dan pelaku usaha mikro di Ciamis untuk tumbuh dan berkembang secara riil,” ujar Herdiat di hadapan para anggota dewan.
Sinergi Ketat Pertanian, Peternakan, dan UMKM
Untuk merealisasikan visi besar tersebut, Pemkab Ciamis menyadari perlunya kolaborasi lintas sektoral.
Saat ini, pemerintah daerah tengah mematangkan koordinasi intensif guna menyusun Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis.
SOP ini akan mengunci aturan wajib bahwa bahan baku pangan harus memprioritaskan hasil produksi lokal Ciamis.
Kebutuhan karbohidrat dari beras lokal, protein hewani seperti daging ayam dan telur segar dari peternak setempat, hingga sayur-mayur dari kelompok tani harus terserap maksimal.
Selain regulasi serapan, pemerintah juga akan turun tangan memperkuat sinergi antara sektor pertanian, peternakan, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Langkah konkret yang segera digulirkan meliputi pembinaan teknis higienitas pangan, peningkatan kapasitas produksi berkelanjutan, serta fasilitasi kemitraan langsung antara produsen bahan baku dengan dapur umum atau katering penyedia.
Melalui skema rantai pasok tertutup ini, aliran dana Program Makanan Bergizi Gratis tidak akan bocor ke luar daerah.
Kebijakan ini diyakini mampu menciptakan ekosistem ekonomi mikro yang tangguh dan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Ciamis secara menyeluruh.
LKPJ 2025 dan Polemik Pencoretan Peserta PBI
Pembahasan mengenai arah kebijakan gizi dan ekonomi lokal ini mengemuka saat agenda mendengarkan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi DPRD.
Agenda ini merupakan bagian dari evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025.
Selain memaparkan visi ekonomi kerakyatan, Herdiat juga merespons tuntas persoalan lain yang tengah menjadi sorotan publik.
Isu tersebut adalah penghapusan ribuan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan oleh pemerintah pusat baru-baru ini.
Herdiat memberikan penjelasan transparan mengenai akar masalah kebijakan pusat tersebut.
Berdasarkan hasil validasi lapangan, sejumlah warga Ciamis terpaksa dinonaktifkan dari kepesertaan PBI karena ditemukan ketidaksesuaian data yang cukup fatal.
Ketidaksesuaian yang dimaksud antara lain status ekonomi penerima yang ternyata terdeteksi berada di desil 6 hingga 10.
Padahal, secara regulasi, bantuan PBI BPJS Kesehatan mutlak dialokasikan untuk warga miskin dan rentan miskin yang masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada kelompok desil 1 hingga 5.
Selain masalah desil ekonomi, kendala administrasi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak padan atau tidak terdaftar di sistem pusat Administrasi Kependudukan (Adminduk) juga menjadi penyebab gugurnya hak kepesertaan warga.
SIKS-NG Jadi Solusi Validasi Data Terpadu
Tidak ingin masyarakat kecil yang benar-benar berhak kehilangan akses kesehatan, Pemkab Ciamis langsung mengambil langkah perbaikan yang terukur.
Pemerintah daerah akan segera melakukan penyisiran dan pembaruan data secara komprehensif.
Proses pembersihan data atau cleansing ini akan melibatkan perangkat desa, kelurahan, Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, hingga para pendamping sosial di tingkat bawah melalui Musyawarah Desa (Musdes).
Proses validasi ini akan dikawal ketat dan diintegrasikan langsung menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik Kementerian Sosial RI.
Penggunaan aplikasi ini diharapkan menutup celah kesalahan input manual di masa lalu.
Melalui serangkaian upaya pembenahan ini, dari penguatan ekonomi lokal lewat Program Makanan Bergizi Gratis hingga validasi data bansos berbasis digital,
Pemkab Ciamis berharap tata kelola kesejahteraan masyarakat dapat berjalan jauh lebih akuntabel, tepat sasaran, dan berkeadilan.





