Berita

Pemerintah Tegaskan TKDN Lindungi Investasi di Tengah Keluhan AS

Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kembali menjadi sorotan internasional.

Kali ini, Amerika Serikat menyatakan keberatan terhadap kebijakan tersebut, khususnya karena dinilai menjadi hambatan bagi masuknya produk mereka, seperti iPhone 16, ke pasar Indonesia.

Namun, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa kebijakan TKDN dirancang untuk melindungi investasi, memperkuat industri dalam negeri, dan mendorong penyerapan tenaga kerja.

Dalam pernyataan resmi yang diterima detikINET pada Sabtu (30/11/2024), Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa kebijakan TKDN merupakan alat strategis untuk menjaga permintaan pasar domestik.

Pasar ini menjadi daya tarik besar bagi investor asing, terutama dalam sektor manufaktur. “Besarnya daya tarik pasar domestik ini harus dimanfaatkan untuk menarik investor asing, mendalamkan struktur industri dalam negeri, dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja,” ujar Febri.

Perlindungan Pasar Domestik dan Manfaat TKDN

TKDN diberlakukan pada berbagai produk elektronik yang menggunakan frekuensi publik, seperti ponsel, komputer genggam, tablet, dan televisi.

Kebijakan ini memastikan bahwa produk hasil manufaktur, termasuk dari penanaman modal asing, dapat terserap oleh pasar domestik melalui belanja rumah tangga, pemerintah, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Daerah (BUMD).

Baca Juga :  bank bjb Resmikan Kantor Baru KCP Sudirman Bogor

Febri menekankan bahwa kebijakan ini bukan penghalang, melainkan insentif bagi perusahaan asing untuk membangun fasilitas produksi di Indonesia. “TKDN adalah karpet merah bagi investor asing yang ingin berinvestasi sekaligus memasarkan produk mereka di Indonesia. Pemerintah memiliki kewajiban untuk menjamin keberlangsungan investasi tersebut,” tambahnya.

Tanggapan terhadap Keluhan Amerika Serikat

Keluhan dari pihak Amerika Serikat disampaikan melalui laporan AmCham Indonesia dan Kamar Dagang AS (US Chamber of Commerce).

Managing Director AmCham Indonesia, Lydia Ruddy, menyebut bahwa aturan lokal seperti TKDN dianggap sebagai hambatan besar bagi investor asal AS yang beroperasi dalam rantai pasok global.

Namun, Febri menegaskan bahwa kebijakan TKDN tidak diskriminatif dan berlaku untuk semua produk manufaktur, tanpa memandang asal negara investor.

Semua fasilitas produksi, baik dari perusahaan lokal maupun global, dapat memperoleh sertifikasi TKDN sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dukungan untuk Industri Lokal

Kebijakan TKDN juga tidak menghambat impor bahan baku yang belum dapat diproduksi di dalam negeri. Regulasi memperhitungkan bahan baku impor secara adil dalam sertifikasi TKDN. “Ini hanya masalah kemauan dari perusahaan global untuk berinvestasi di Indonesia. Negara lain dengan kondisi ekonomi dan sumber daya manusia di bawah Indonesia saja mampu menarik investasi mereka, apalagi Indonesia yang memiliki pasar domestik besar dan pertumbuhan ekonomi tinggi,” jelas Febri.

Baca Juga :  Bukan Sekadar Toko, Mitraku Lokasana Usung Konsep Tumbuh Bersama Pelanggan

Kewajiban penggunaan komponen lokal minimal 40% diharapkan dapat mendorong tumbuhnya industri di berbagai lini, mulai dari hulu hingga hilir, termasuk sektor pembuatan mesin.

Selain menciptakan lapangan kerja, belanja produk dalam negeri juga memperkuat keterkaitan antar sektor ekonomi, menciptakan dampak berantai yang positif.

Febri menyimpulkan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk memaksimalkan potensi pasar domestik guna meningkatkan daya saing industri dalam negeri. “Besarnya dampak dari penggunaan produk dalam negeri tidak bisa dianggap sepele. Kebijakan ini menciptakan backward linkage dan forward linkage dalam perekonomian Indonesia,” ujarnya.

Dengan demikian, pemerintah Indonesia tetap berkomitmen mempertahankan kebijakan TKDN sebagai instrumen strategis dalam membangun ekosistem investasi dan industri yang berkelanjutan di tengah tantangan global.

Back to top button

Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca