Berita

Pakar Hukum Ungkap Dapur MBG Belum Penuhi Standar Kesehatan

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintah kembali menuai sorotan. Alih-alih menyehatkan peserta didik, sejumlah kasus keracunan siswa yang diduga berasal dari menu MBG justru memunculkan tanda tanya besar mengenai standar pengelolaan dapur penyedia makanan tersebut.

Ketua Pusat Kajian Hukum Fakultas Hukum Universitas Galuh (Unigal) Ciamis, Hendra Sukarman SH MH, menyebut pengelolaan dapur MBG atau Satuan Pendidikan Penyelenggara Gizi (SPPG) masih jauh dari standar kesehatan yang seharusnya berlaku.

“Berbagai kejadian keracunan yang menimpa siswa, termasuk di Ciamis, disinyalir karena pengelolaan dapur MBG yang belum memiliki standar laik kesehatan,” ungkap Hendra pada Kamis (2/10/2025).

Untuk mencegah insiden serupa kembali terjadi, Hendra menegaskan pentingnya dapur MBG segera menyesuaikan diri dengan norma hukum serta aturan teknis yang ada.

Baca Juga :  bank bjb Dukung Gelaran Penarikan Undian Simpeda dan Perangi Ancaman Cyber Crime

Ia menekankan bahwa setiap dapur penyedia makanan wajib memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS) sebagai jaminan bahwa makanan yang diproduksi aman, sehat, dan layak konsumsi.

“Dapur MBG seharusnya sudah memiliki SLHS agar jelas teruji dari sisi higienis dan sanitasi. Itu satu-satunya cara untuk memastikan makanan yang dikonsumsi siswa benar-benar aman,” tegasnya.

Hendra menambahkan, kewajiban memiliki SLHS tidak hanya berlaku bagi dapur MBG saja. Seluruh pengelola dapur makanan di sektor lain, seperti rumah makan, katering, hotel, maupun rumah sakit, juga harus memenuhi standar serupa.

“Bukan hanya MBG, tetapi semua dapur yang menyediakan makanan untuk publik. Mereka wajib mematuhi aturan ini agar tidak menimbulkan masalah kesehatan di masyarakat,” jelas pria yang akrab disapa Pak Ebo tersebut.

Khusus untuk rumah sakit, menurut Hendra, aturan lebih ketat diberlakukan. Selain memiliki SLHS, rumah sakit juga harus mengantongi Hospital By Law (HBL), yang mengatur tata kelola penyelenggaraan rumah sakit sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Hujan Gol Warnai Kemenangan Telak SMP IT Miftahul Huda 2 Bayasari atas SMPN 3 Kawali di Liga Pelajar Ciamis 2025/2026

“Rumah sakit wajib memiliki SLHS dan HBL. Bahkan, pengelolaannya harus dijalankan oleh orang yang memiliki kompetensi di bidangnya. Itu semua demi menjamin kualitas pelayanan kesehatan kepada pasien,” ucapnya.

Sebagai upaya pengawasan, Hendra mendorong Komisi E DPRD Ciamis untuk turun tangan.

Ia meminta DPRD memanggil pengelola rumah sakit di wilayah tersebut, guna memastikan seluruh lembaga penyedia layanan kesehatan sudah memenuhi aturan sertifikasi yang berlaku.

“Hal ini penting demi terpenuhinya pelayanan kesehatan yang baik bagi masyarakat. Ke depan, jangan sampai ada lagi kejadian yang merugikan siswa maupun masyarakat luas,” pungkasnya.

Back to top button

Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca