Berita

M Ijudin Paparkan Perda Penopang Ekonomi Kerakyatan di Cidolog Ciamis

Di hadapan warga Desa Ciparay, Ijudin menegaskan bahwa keberhasilan regulasi tidak hanya diukur dari proses pembentukannya, tetapi juga dari dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.

Anggota DPRD Kabupaten Ciamis dari Fraksi Partai Golkar, Mohamad Ijudin, memanfaatkan momentum kunjungan kerja reses masa sidang tahun 2025 untuk memaparkan berbagai regulasi daerah yang disiapkan guna menopang penguatan ekonomi kerakyatan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Ciparay, Kecamatan Cidolog, pada Selasa, 16 Desember 2025, dan dihadiri oleh unsur masyarakat desa setempat.

Dalam pertemuan itu, Ijudin yang juga merupakan anggota Bapemperda DPRD Ciamis menjelaskan bahwa penguatan ekonomi rakyat tidak dapat dilepaskan dari kerangka regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat desa.

Menurutnya, regulasi daerah harus mampu menjadi instrumen penggerak ekonomi lokal, bukan sekadar produk hukum administratif.

Ia menilai bahwa hingga saat ini pelaksanaan otonomi daerah dan desa masih belum berjalan optimal.

Sejumlah kebijakan publik, termasuk pengelolaan anggaran, masih bersifat sentralistik sehingga berdampak pada belum maksimalnya pemanfaatan potensi ekonomi di tingkat desa.

Kondisi tersebut, kata dia, menuntut adanya integrasi yang lebih kuat antara pembangunan desa dan pembangunan daerah.

Dalam konteks tersebut, Ijudin memaparkan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan sepanjang tahun 2025 dan dinilai memiliki peran strategis dalam menopang ekonomi kerakyatan.

Beberapa di antaranya adalah Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Perda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah, serta Perda Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga.

Baca Juga :  Jalan Sehat di Eks Kewedanaan Ciamis Berjalan Lancar

Menurut Ijudin, Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif diarahkan untuk membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat dalam mengembangkan potensi lokal berbasis kreativitas, termasuk pelaku UMKM dan usaha berbasis desa.

Sementara itu, Perda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah menjadi payung hukum penting dalam melindungi hak-hak pekerja migran, sekaligus memastikan kontribusi ekonomi mereka dapat berdampak positif bagi daerah asal.

Selain regulasi yang telah disahkan, Ijudin juga memaparkan proyeksi pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang direncanakan pada tahun 2026.

Raperda tersebut meliputi Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Raperda Fasilitasi Ekonomi dan Keuangan Syariah.

Kedua raperda ini dipandang strategis dalam memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat serta menciptakan sistem ekonomi yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Di hadapan warga Desa Ciparay, Ijudin menegaskan bahwa keberhasilan regulasi tidak hanya diukur dari proses pembentukannya, tetapi juga dari dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, ia mendorong agar regulasi yang telah dan akan disahkan dapat diimplementasikan secara konsisten hingga ke tingkat desa.

Sebagai bagian dari strategi penguatan ekonomi kerakyatan, Ijudin juga menyinggung pentingnya keberadaan Koperasi Desa Merah Putih.

Menurutnya, koperasi tersebut perlu diperkuat secara regulatif dan kelembagaan agar mampu menjadi penopang ekonomi lokal dan menekan angka kemiskinan ekstrem.

Baca Juga :  Bukan Lagi Manual, Begini Terobosan Digitalisasi Desa di Ciamis Lewat Tanda Tangan Elektronik

Serta melindungi masyarakat dari praktik ekonomi yang eksploitatif seperti rentenir, tengkulak, dan pinjaman ilegal.

Ia juga mengakui bahwa kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) saat ini masih belum optimal.

Kondisi ini berdampak pada rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ciamis serta Pendapatan Asli Desa (PADes).

Melalui dukungan regulasi yang tepat, Ijudin berharap BUMD dan BUMDes ke depan dapat lebih produktif dan berperan sebagai penggerak ekonomi daerah.

Lebih lanjut, Ijudin menegaskan bahwa penguatan ekonomi kerakyatan harus berjalan seiring dengan pembangunan sumber daya manusia dan penguatan ketahanan sosial.

Ia menilai bahwa regulasi seperti Perda Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga memiliki peran penting dalam menciptakan keluarga yang tangguh, sejahtera, dan berdaya saing.

Menutup pemaparannya, Ijudin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung implementasi regulasi daerah.

Ia menekankan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan visi pembangunan jangka panjang.

“Semua regulasi yang kita susun bermuara pada satu tujuan besar, yakni mewujudkan Ciamis Nanjeur 2045, Ciamis yang religius, maju, tangguh, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Back to top button

Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca