
Dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan, Bapenda Kabupaten Ciamis meluncurkan program strategis berupa penghapusan sanksi administrasi untuk piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Program ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini masih memiliki tunggakan pajak, sekaligus momentum untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Kepala Bapenda Kabupaten Ciamis, Aef Saefuloh, menyampaikan bahwa program ini mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Mei 2025 dan akan berlangsung selama tiga bulan ke depan, tepatnya hingga 31 Juli 2025.
Ini merupakan kesempatan istimewa bagi masyarakat Kabupaten Ciamis untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dikenai sanksi administrasi,” ujarnya, Sabtu, 3 Mei 2025.
Ia menegaskan bahwa program ini berlaku untuk seluruh piutang PBB-P2 dari Tahun Pajak 2024 ke belakang, selama pembayaran dilakukan dalam periode yang telah ditentukan.
Aef pun mengajak seluruh warga Kabupaten Ciamis, khususnya para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, agar tidak menyia-nyiakan peluang emas ini.
Menurutnya, penghapusan sanksi ini tidak hanya memberikan keringanan secara finansial, tetapi juga mendorong kesadaran dan disiplin dalam memenuhi kewajiban pajak.
“Bayarlah pajak Anda sekarang juga. Dengan membayar tanpa denda, Anda turut berkontribusi dalam membangun Kabupaten Ciamis menjadi lebih baik,” ujarnya penuh semangat.
Pihak Bapenda berharap, melalui program ini, partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak akan meningkat secara signifikan.
Selain menghapuskan sanksi administratif, program ini juga menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam membina hubungan yang lebih harmonis dengan wajib pajak.
Sebagai informasi tambahan, masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai mekanisme dan ketentuan program ini dapat mengakses laman resmi Bapenda Ciamis di bapenda.ciamiskab.go.id, atau melalui akun media sosial Instagram dan Facebook dengan nama pengguna bapenda.ciamis.





