
Pelayanan publik di Kabupaten Ciamis mendadak menjadi sorotan tajam setelah seorang warga mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari aparatur pemerintah.
Peristiwa mengejutkan dialami oleh Aep Saepudin, warga Desa Cintanagara, Kecamatan Jatinagara, Kabupaten Ciamis, yang diduga diusir langsung oleh Kepala Desa Cintanagara saat hendak mengurus administrasi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Insiden yang terjadi di ruang pelayanan publik ini memicu tanda tanya besar terkait standar etika dan profesionalisme birokrasi tingkat desa.
Niat hati ingin menyelesaikan kewajiban administrasi tahunan sebagai warga negara yang taat pajak, Aep justru mendapatkan perlakuan yang jauh dari kata ramah.
Kejadian ini bermula ketika Aep meluangkan waktunya pada hari kerja untuk mendatangi kantor desa setempat.
Setibanya di ruang pelayanan kantor desa, ia berharap akan disambut dengan baik oleh perangkat desa yang bertugas untuk mengarahkan keperluannya.
Namun, harapan tersebut sirna seketika. Bukannya mendapatkan pelayanan yang semestinya, Aep justru dihadapkan pada situasi yang sangat canggung dan intimidatif.
Tanpa basa-basi dan tanpa terlebih dahulu menanyakan maksud serta tujuan kedatangannya, ia langsung mendapat teguran keras di depan umum.
Menurut penuturan Aep, ketika sang pemimpin desa melihat keberadaannya di ruangan tersebut, pejabat terkait langsung melontarkan kalimat dengan nada yang sangat ketus.
“Mau apa kesini, bawa-bawa apa itu,” ujar Aep menirukan ucapan yang ditujukan kepadanya, sembari menjelaskan bahwa tatapan mata pejabat tersebut tertuju tajam ke arah dokumen SPPT yang sedang ia pegang.
Bukannya diarahkan ke loket pelayanan atau dibantu proses administrasinya, Aep justru disuruh pulang saat itu juga oleh Kepala Desa Cintanagara.
Mendapati perlakuan dan sikap arogan yang terlihat serius dari pemimpin desanya sendiri, Aep mengaku sangat terkejut dan merasa tidak enak hati.
Terlebih lagi, insiden pengusiran tersebut tidak terjadi di ruang tertutup. Kejadian tidak pantas itu disaksikan oleh banyak warga lain yang juga tengah berada di balai desa untuk berbagai keperluan administrasi.
Perasaan malu dan kecewa tentu menyelimuti Aep saat ia harus melangkah keluar dari kantor desa dengan tangan kosong, diiringi tatapan dari sesama warga.
Ringkasan Berita
Bukan Kasus Tunggal di Desa Cintanagara
Selidik punya selidik, insiden yang dialami oleh Aep Saepudin ternyata bukanlah sebuah kebetulan atau murni kesalahpahaman sesaat.
Setelah kejadian tersebut, Aep mulai berbincang dengan masyarakat sekitar mengenai pengalaman pahitnya di kantor desa.
Fakta mengejutkan pun terungkap ke permukaan. Ternyata, banyak warga lain yang turut menyayangkan sikap dan perilaku Kepala Desa Cintanagara tersebut.
Korban arogansi pelayanan ini diduga tidak hanya dialami oleh Aep seorang.
Aep mengaku mendapati berbagai keluhan serupa dari tetangga dan warga dusun lain yang juga pernah mengalami kejadian tidak mengenakkan saat berhadapan dengan birokrasi di desa tersebut.
Keluhan-keluhan ini seolah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat setempat, di mana pelayanan yang seharusnya bersifat mengayomi justru terasa sangat mengintimidasi.
Pola komunikasi yang buruk dan sikap kurang menghargai warga seakan telah menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa saat ini.
Kekecewaan kolektif ini menunjukkan adanya masalah sistemik dalam hal etika pelayanan publik di desa tersebut.
Masyarakat yang seharusnya menjadi prioritas utama untuk dilayani, justru kerap kali diposisikan sebagai pihak yang mengganggu kenyamanan aparat desa.
Hal ini tentu saja sangat bertentangan dengan prinsip Good Governance atau tata kelola pemerintahan yang baik yang sering dikampanyekan pemerintah pusat.
Tuntutan Warga Terhadap Kepemimpinan Kepala Desa Cintanagara
Menghadapi rentetan keluhan ini, Aep Saepudin secara tegas menyuarakan harapannya mewakili masyarakat yang merasa dirugikan.
Sebagai seorang pejabat pemerintahan, khususnya yang bersentuhan langsung dengan akar rumput di tingkat desa, seorang Kepala Desa Cintanagara sejatinya dituntut untuk selalu menjaga sikap, etika, dan perilaku yang baik.
Jabatan sebagai kepala desa adalah amanah dari rakyat yang seharusnya diiringi dengan kewajiban melayani masyarakat dengan sepenuh hati, ramah, dan profesional.
Aep menekankan bahwa etika komunikasi adalah hal dasar yang wajib dimiliki oleh setiap pelayan publik, terlepas dari apa pun situasi yang sedang terjadi di internal kantor desa.
Oleh karena itu, ia sangat berharap agar tindakan kurang terpuji dari Kepala Desa Cintanagara ini tidak lagi dialami oleh warga lain yang berniat baik mengurus keperluan administrasi mereka.
Evaluasi menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan di kantor desa mutlak diperlukan agar reformasi birokrasi berjalan hingga tingkat terbawah.
Masyarakat Kecamatan Jatinagara, khususnya di Cintanagara, berhak mendapatkan pelayanan yang manusiawi dan bermartabat dari para pemimpin yang telah mereka pilih secara demokratis.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya menghubungi pihak Pemerintah Desa Cintanagara untuk mendapatkan klarifikasi dan perimbangan informasi terkait insiden tersebut.





