
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Ciamis, H. Pipin Arif Apilin, mengapresiasi langkah tegas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat.
Pipin menilai keputusan ini sebagai manifestasi nyata dari komitmen kuat pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi hak-hak masyarakat adat.
Keputusan yang diambil oleh Presiden adalah langkah konkret pemerintah untuk terus berkomitmen dalam menjaga lingkungan dan kelestarian alam, sekaligus memberikan perlindungan kepada hak masyarakat adat,” ujar Pipin, Kamis (12/6/2025).
Pernyataan ini menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar tindakan administratif, melainkan sebuah penegasan prioritas terhadap keberlanjutan ekologi dan keadilan sosial.
Pipin tak hanya mengapresiasi Presiden, tetapi juga menyoroti peran penting para aktivis lingkungan dan masyarakat adat yang tak henti menyuarakan keresahan mereka terkait eksploitasi tambang tak terkendali di Raja Ampat.
Ia mengakui bahwa suara-suara tersebut menjadi pendorong vital bagi kebijakan pro-lingkungan ini.
“Eksploitasi tambang yang tak terkendali di Raja Ampat sangat mengancam dan merusak,” tegas Pipin, menggambarkan urgensi dari tindakan pencabutan IUP tersebut.
Menurut Pipin, Raja Ampat bukan hanya sekadar wilayah geografis, melainkan aset nasional yang tak ternilai dengan keanekaragaman hayati lautnya yang luar biasa.
Potensi pariwisata berkelanjutan di Raja Ampat, yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal dan nasional, sangat rentan terhadap dampak negatif penambangan.
“Ketika eksploitasi tambang tidak terkendali, hal itu bisa sangat mengancam dan merusak potensi pariwisata berkelanjutan,” jelasnya, menyoroti ancaman ganda terhadap lingkungan dan ekonomi.
Menyikapi permasalahan di Raja Ampat, Pipin berharap ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pemangku kepentingan, terutama para kepala daerah.
Ia menekankan pentingnya sikap kehati-hatian dan ketelitian dalam mempertimbangkan setiap permohonan izin pertambangan.
“Ketika ada perusahaan meminta izin dalam kegiatan pertambangan, maka para kepala daerah harus memikirkan terkait dampak yang akan terjadi, terutama harus mempertimbangkan aspek lingkungan,” pungkas Pipin.
Pipin menambahkan, pertimbangan dampak lingkungan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pengambilan keputusan terkait izin usaha pertambangan.





