Berita

Transformasi Ekonomi Tatar Galuh; 78,3% BUMDes di Ciamis Resmi Berbadan Hukum, Target Tuntas 2026

Gelombang transformasi ekonomi di tingkat pedesaan Kabupaten Ciamis kini memasuki babak baru yang lebih profesional, legal, dan akuntabel.

Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) secara resmi melaporkan kemajuan yang sangat signifikan dalam proses legalitas BUMDes di Ciamis.

Berdasarkan data mutakhir, tercatat sebanyak 202 unit BUMDes telah sukses mengantongi status badan hukum resmi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Angka pencapaian tersebut mencerminkan persentase sebesar 78,3% dari total 258 unit usaha desa yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Ciamis.

Capaian ini bukan sekadar angka administratif di atas kertas, melainkan sebuah lompatan besar bagi setiap BUMDes untuk dapat bertindak sebagai subjek hukum yang mandiri.

Dengan status legal ini, unit usaha desa memiliki kekuatan hukum untuk menjalin kemitraan strategis dengan pihak ketiga, melakukan ekspansi bisnis lintas wilayah, hingga mengakses permodalan perbankan guna memperluas skala usaha masyarakat desa secara formal.

Target Akselerasi Operasional BUMDes di Ciamis Tahun 2026

Kepala DPMD Kabupaten Ciamis, Asep Khalid Fajari, S.IP, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berpuas diri dengan angka 78,3% tersebut.

Pemerintah daerah telah memetakan rencana aksi yang konkret untuk mendorong sisa unit usaha desa yang belum berbadan hukum agar segera menyelesaikan seluruh proses administrasinya.

Dalam target jangka pendek, DPMD memproyeksikan penambahan sedikitnya 25 BUMDes lagi yang akan tuntas proses sertifikasi badan hukumnya pada pertengahan tahun 2026 ini.

Upaya akselerasi terhadap BUMDes ini dilakukan dengan mempedomani Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, Pemeringkatan, Pembinaan, dan Pengembangan BUMDes.

Selain itu, seluruh proses pemantauan status kini terintegrasi secara digital melalui laman resmi Sistem Informasi Desa (SID) nasional.

Baca Juga :  Fikri Herdyana Resmi Pimpin BM PAN Ciamis, Siap Gebrak Politik Anak Muda!

Dengan sinkronisasi data yang ketat, setiap tahapan – mulai dari pendaftaran nama hingga terbitnya sertifikat badan hukum bagi BUMDes – dapat terpantau secara real-time oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Strategi Hilirisasi Produk Unggulan BUMDes

Seiring dengan penguatan aspek legalitas, arah kebijakan pengembangan BUMDes di Ciamis pada tahun anggaran 2026 juga difokuskan pada strategi hilirisasi produk unggulan desa.

Pemerintah mendorong agar pengelola desa tidak lagi hanya menjual komoditas mentah hasil bumi, melainkan mampu mengolahnya menjadi produk turunan yang memiliki nilai tambah ekonomi tinggi.

Hal ini bertujuan agar perputaran uang tetap berada di desa dan memberikan dampak kesejahteraan yang nyata bagi masyarakat lokal.

Strategi hilirisasi bagi BUMDes ini secara teknis mengacu pada Keputusan Menteri Desa PDT Nomor 3 Tahun 2025 mengenai Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan.

Sebagai langkah nyata di lapangan, DPMD Ciamis telah mengeluarkan surat instruksi bernomor 400.10.3.1/1187.1/DPMD.4 yang berisi panduan prosedur pemilihan tematik atau produk unggulan desa.

Melalui instrumen ini, penggunaan Dana Desa dipastikan akan terserap untuk program yang sesuai dengan potensi riil masing-masing BUMDes, di mana setiap keputusannya harus diambil melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) yang partisipan dan transparan.

Sinergi Koperasi dan Digitalisasi Ekonomi BUMDes di Ciamis

Aspek menarik lainnya dalam peta jalan ekonomi desa tahun ini adalah rencana integrasi antara unit usaha desa dengan program nasional baru, yaitu Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Meskipun saat ini DPMD Ciamis masih menunggu payung hukum resmi dari pemerintah pusat terkait detail operasionalnya, upaya sinkronisasi peran antara BUMDes dan KDMP terus dikaji secara mendalam.

Tujuannya adalah menciptakan ekosistem ekonomi kerakyatan yang solid, di mana kedua lembaga tersebut dapat berkolaborasi tanpa adanya tumpang tindih kewenangan.

Di sisi lain, penguatan teknologi informasi menjadi pilar pendukung utama bagi keberlangsungan BUMDes di Ciamis.

Baca Juga :  Kejutan Muscab PKB Ciamis 2026; 5 Nama Masuk Bursa Ketua, Siapa yang Terpilih?

Implementasi program Smart Village di Kabupaten Ciamis mendorong penggunaan website desa berbasis SID sebagai standar utama transparansi publik.

Digitalisasi ini tidak hanya mencakup pelayanan administrasi kependudukan saja, melainkan juga mencakup transparansi pelaporan keuangan BUMDes.

Data anggaran dan kinerja usaha kini wajib dipublikasikan melalui berbagai media, mulai dari papan infografis digital, media sosial, hingga website desa agar mudah dipantau oleh seluruh warga desa secara terbuka.

Menjaga Integritas BUMDes di Ciamis dalam Koridor Regulasi

Meskipun pemerintah daerah memberikan keleluasaan bagi desa untuk terus berinovasi melalui pengembangan BUMDes, Kepala DPMD Asep Khalid Fajari, S.IP memberikan peringatan keras mengenai pentingnya akuntabilitas dan kepatuhan hukum.

Menurut beliau, inovasi yang brilian namun tidak didukung oleh tata kelola administrasi yang tertib justru akan menjadi bom waktu dan beban hukum bagi desa di masa yang akan datang.

Kepala DPMD Ciamis, Asep Khalid Fajari, S.IP, menekankan bahwa setiap langkah inovatif yang diambil oleh pemerintah desa harus senantiasa berpijak pada koridor hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa pengembangan BUMDes di Ciamis tidak diperkenankan menabrak aturan yang lebih tinggi, sehingga setiap program baru wajib memiliki landasan legalitas yang jelas dan kuat.

Hal ini mencakup penyusunan Peraturan Desa (Perdes) yang harus selaras dengan Peraturan Bupati (Perbup) guna memastikan seluruh proses pembangunan desa berjalan secara terencana, terpadu, dan aman secara regulasi.

Peringatan ini sangat relevan mengingat pemberlakuan PMK Nomor 7 Tahun 2026 yang menetapkan sanksi tegas bagi desa yang tidak disiplin.

Sanksi tersebut mencakup penundaan penyaluran, pemotongan dana, hingga penghentian penyaluran Dana Desa jika ditemukan pelanggaran aturan atau ketidaksesuaian dengan prioritas nasional.

Dengan pengawasan yang ketat dan dukungan legalitas yang sah, BUMDes di Ciamis diharapkan benar-benar menjadi mesin penggerak kesejahteraan yang mampu membawa desa-desa di Tatar Galuh menuju kemandirian ekonomi yang berkelanjutan dan bermartabat.

Back to top button

Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca