Berita

Terjerat Pasal 365 KUHP, Satpam Perampok Ojol Disabilitas Terancam 9 Tahun Penjara

Seorang petugas keamanan berinisial IS (22), warga Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ciamis atas kasus dugaan pencurian dengan kekerasan.

Tindakan kejahatan yang dilakukannya tidak hanya melukai secara fisik, tetapi juga mencederai rasa kemanusiaan, karena korban yang disasar adalah seorang pengemudi ojek online (ojol) penyandang disabilitas.

Kejadian memilukan itu bermula ketika IS berpura-pura menjadi penumpang layanan ojek online.

Dalam perjalanan, pria yang sehari-hari bekerja sebagai satpam di salah satu instansi pemerintah di Ciamis itu, secara tiba-tiba mengancam korban dengan senjata tajam.

Ia kemudian memaksa korban menyerahkan sepeda motor serta uang tunai yang disimpan di bagasi motor.

Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah, dalam konferensi pers pada Rabu (23/7/2025), menjelaskan bahwa IS menjalankan aksinya secara terencana.

Baca Juga :  Strategi Menyerang Ciamis Gagal Total di Laga Terakhir, Tapi Tetap Lolos sebagai Juara Grup

“Tersangka berpura-pura memesan layanan ojol. Ketika di tengah perjalanan, ia menodong korban dengan pisau dan merampas motor serta uang korban,” jelasnya.

Korban yang memiliki keterbatasan fisik tak mampu memberikan perlawanan. Dalam kondisi pasrah, ia hanya bisa menyaksikan kendaraan satu-satunya yang menjadi sumber penghasilan dirampas secara paksa.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim dari Satreskrim Polres Ciamis bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Mereka segera berkoordinasi dengan perusahaan aplikasi ojol di Tasikmalaya untuk melacak identitas pelaku.

Dari hasil investigasi, diketahui bahwa pelaku bekerja sebagai satpam di salah satu kantor pemerintahan di Kabupaten Ciamis.

Tidak lama setelah identitas diketahui, pelaku berhasil diamankan. Dalam proses pemeriksaan, IS mengaku melakukan kejahatan tersebut karena dorongan kecanduan terhadap judi online.

Baca Juga :  Duel Sengit Liga Pelajar Ciamis, SMKN 1 Panjalu Tahan Imbang SMK Taruna Bangsa, SMPN 5 Ciamis Raih Kemenangan

Ia mengaku sudah lama terjerat aktivitas perjudian daring dan membutuhkan uang cepat untuk menutupi kerugian.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Motifnya karena kecanduan judi online yang membuatnya nekat melakukan kejahatan kepada driver ojol yang bahkan seorang penyandang disabilitas,” ujar Kapolres.

Menariknya, motor hasil curian tersebut belum sempat dijual. Tersangka mengaku kebingungan mencari cara untuk menjual barang hasil rampasan tersebut tanpa menimbulkan kecurigaan.

Atas tindakannya, IS kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Jika terbukti bersalah, ia diancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Polres Ciamis menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak kejahatan, terlebih jika menyasar kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.

Back to top button

Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca