Berita

Viral Menikah 34 Tahun Tidak Sah, Ketahui Syarat Sah Pernikahan!

PMB Unigal
PMB Unigal
PMB Unigal
Aqsa Guest House
PMB Unigal
pmb Unigal
PMB Unigal
Aqsa Guest House

Syarat sah pernikahan wajib para pasangan ketahui baik yang sudah maupun belum menikah agar terhindar dari kisah viral satu ini.

Pasalnya ada pasangan pasutri yang sudah 34 tahun menjalani kehidupan pernikahan namun baru menyadari bahwa rumah tangga mereka ternyata tidak sah.

Cerita berawal dari Mohd Hasril Saleh di mana ia mengatakan cerita pasangan yang baru mengetahui jika pernikahan mereka tidak sah.

Dalam postingannya yang viral, Hasril yakni petugas pendaftaran nikah cerai mengatakan pasangan itu telah memiliki tiga orang anak.

Pasangan yang ia menceritakan sudah menikah sejak tahun 1988 silam dan sekitar dua tau tiga bulan lalu mereka meminta untuk menikah kembali.

Hakim memutuskan pernikahan mereka tidak sah lantaran dahulu wali nikah atau ayah mempelai wanita tidak setuju lantaran dahulu suaminya berstatus sebagai suami orang.

Kemudian pasangan Malaysia tersebut memakai metode yang tidak termasuk syarat sah pernikahan yaitu menikah di Indonesia dengan wali nikah.

Di mana pernikahan mereka kala itu bisa terbilang berlangsung secara sindikat.

Mereka kemudian tidak sadar bahwa pernikahan yang sudah pasangan ini jalani selama 34 tahun tidaklah sah.

Mohd Hasril berkata apa yang terjadi pada pasangan viral ini lantaran kurang berilmu.

Selain itu pasangan tersebut ingin menyelesaikan sesuatu masalah yang pada dasarnya tidak seharusnya.

Dia menuturkan pasangan ini mengambil jalan singkat agar apa yang ia lakukan selesai dengan cara mudah.

Namun mereka sebelumnya tidak berpikir apa yang bisa terjadi di masa mendatang.

Lewat postingannya di sosial media, dia pun konsisten membuat konten edukasi mengenai ilmu pernikahan serta perceraian sekalipun.

Selain itu dia juga sering mendapat pertanyaan dari warganet tentang permasalahan cerai, pernikahan, rujuk dan lain-lain.

Inilah Syarat Sah Pernikahan Menurut Islam

Agar Anda terhindar dari kejadian serupa, ada baiknya ketahui terlebih dahulu syarat sah sebuah pernikahan di dalam Islam.

Adapun syarat sah tersebut antara lain:

1. Kedua Pasangan Beragama Islam

Menurut syariat islam, perempuan dan laki-laki yang ingin menikah haruslah beragama islam.

Pernikahan yang umumnya pasangan muslim lakukan akan menggunakan tata cara ijab dan kabul.

Akan tetapi tata cara tersebut bisa tergolong tidak sah jika salah seorang di antara pasangan itu tidak beragama islam.

2. Pria Bukan Seorang Mahram untuk Calon Istri

Ketika akan menikah dengan seorang wanita, perlu dipastikan calon istri bukanlah saudara sekandung atau sedarah.

Perlu Anda perhatikan pula bahwa laki-laki dan wanita yang akan menikah tak boleh mempunyai ikatan darah atau beristlah mahrom.

Karena itulah menelusuri riwayat keluarga penting untuk mempelai lakukan sebab merupakan bagian dari syarat sah pernikahan dalam islam.

3. Asal Usul Wali Nikah Harus Jelas

Ketika menentukan wali, pria yang akan menikah harus mengetahui dengan jelas asal usul calon istrinya.

Jika ayah dari pihak wanita sudah meninggal maka wali nikah bisa kakek atau kakak laki-laki kandung.

Di dalam islam, hal ini bernama wali hakim pernikahan tetapi asal usulnya haruslah jelas.

4. Tidak Tengah Melaksanakan Ibadah Haji

Laki-laki dan seorang perempuan tak boleh menikah ketika melaksanakan ibadah haji.

Pasalnya haji adalah ibadah yang segala sesuatunya menjadi berlipat ganda.

5. Tak Ada Unsur Paksaan

Hal yang terpenting adalah menikah tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun.

Dasar pernikahan harus dari keikhlasan serta niat tulus dari kedua mempelai agar menjalani hidup bersama-sama.

Itulah beberapa syarat sah pernikahan yang wajib siapapun ketahui untuk menghindari pernikahan tidak sah.

Lanjutkan Membaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button