
Pemkot Bandung mengakui bahwa sektor informal masih menjadi tantangan terbesar dalam perluasan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hingga akhir Juli 2025, tingkat partisipasi pekerja informal dalam program ini masih relatif rendah dibandingkan pekerja formal.
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, mengungkapkan bahwa berdasarkan data terbaru, dari target 992.730 pekerja yang berhak dilindungi, baru 361.648 orang atau sekitar 36,43 persen yang telah terdaftar.
Dari jumlah tersebut, pekerja formal yang terlindungi mencapai 315.062 orang atau 52,72 persen, sementara pekerja informal baru mencapai 46.586 orang atau 11,79 persen.
“Angka partisipasi pekerja informal masih menjadi pekerjaan rumah terbesar kami. Padahal, sektor ini memegang peran penting dalam struktur ketenagakerjaan Kota Bandung,” ujar Zul, Selasa (29/7/2025).
Dari total penduduk Kota Bandung yang mencapai 2.591.763 jiwa, terdapat 1.354.881 orang yang masuk kategori angkatan kerja.
Dari jumlah tersebut, 453.592 di antaranya bekerja di sektor informal, mulai dari pedagang kecil, pekerja lepas, hingga tenaga jasa non-formal lainnya.
Meski memiliki jumlah yang signifikan, pekerja informal sering kali tidak memiliki akses memadai terhadap perlindungan sosial dan jaminan ketenagakerjaan.
Kondisi inilah yang mendorong Pemkot Bandung memperkuat upaya sosialisasi dan mendorong pendaftaran di sektor tersebut.
Sebagai bagian dari komitmen perluasan perlindungan jaminan sosial, Pemkot Bandung telah mendaftarkan 13.626 tenaga kerja non-ASN serta 11.524 ketua RT dan RW.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menjelaskan bahwa ke depan, perlindungan akan diperluas mencakup sekretaris dan bendahara RT/RW, kader PKK, Karang Taruna, LPM, serta tenaga masyarakat yang berperan dalam pelayanan publik.
“Dengan regulasi yang sudah lengkap dan dukungan dari BPJS Ketenagakerjaan, kami berharap partisipasi pekerja informal semakin meningkat,” ujarnya.
Pemkot Bandung telah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk mendukung perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan, di antaranya:
- Perda No. 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
- Perwal No. 34 Tahun 2023 mengenai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi ketua RT dan RW.
- Surat Edaran Disnaker terkait pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2021.
Selain itu, Pemkot Bandung juga rutin menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris peserta jaminan sosial sebagai bentuk bukti nyata perlindungan bagi pekerja dan keluarganya.
Langkah ini merupakan bagian dari RJPD Kota Bandung 2025–2045 yang menargetkan cakupan perlindungan jaminan sosial mencapai 61,26 persen pada tahun 2025 dan meningkat hingga 84,06 persen pada tahun 2045.
“Dengan kerja sama lintas sektor, kami optimistis target tersebut bisa dicapai, termasuk peningkatan signifikan di sektor informal,” pungkas Zul.





