
Memasuki pekan terakhir menjelang berakhirnya masa pengampunan pajak kendaraan bermotor, Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) atau Samsat Ciamis dipadati oleh wajib pajak yang ingin menuntaskan kewajibannya.
Kepala P3DW/Samsat Ciamis, Adun Abdullah Safi’i, Senin (22/09/2025), mengungkapkan, bahwa program pengampunan pajak kendaraan bermotor akan resmi berakhir pada 30 September 2025.
Hingga kini, pihaknya belum menerima informasi lebih lanjut terkait kemungkinan perpanjangan program tersebut dari pemerintah provinsi.
Menurut Adun, pelaksanaan program di Kabupaten Ciamis berjalan cukup stabil dan memberikan dampak positif, baik terhadap peningkatan pendapatan daerah maupun kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
Ia menegaskan, jumlah penunggak pajak kendaraan bermotor mengalami penurunan signifikan berkat adanya kebijakan ini.
“Kalau kita lihat, rata-rata wajib pajak yang datang ke sini adalah mereka yang menunggak hingga lima tahun. Program pengampunan ini sangat membantu, apalagi dengan dorongan dari Pak Gubernur yang terus mengingatkan kabupaten/kota untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,” jelasnya.
Salah satu wajib pajak, Tatang, warga Baregbeg, mengaku sangat terbantu dengan adanya program tersebut.
Ia mendatangi Samsat Ciamis untuk melunasi pajak kendaraan miliknya yang sempat tertunggak hampir dua tahun.
“Saya datang ke sini untuk membayar pajak lima tahunan. Bukan karena sengaja mengabaikan kewajiban, tetapi kondisi ekonomi sebelumnya cukup berat. Dengan adanya program pengampunan pajak ini, saya merasa sangat terbantu,” tuturnya.
Kehadiran masyarakat yang memanfaatkan program ini menunjukkan bahwa kebijakan pengampunan pajak berhasil memberikan solusi bagi mereka yang selama ini kesulitan membayar tunggakan.
Di sisi lain, program ini juga mendukung peningkatan pendapatan asli daerah serta memperkuat budaya kepatuhan pajak di kalangan wajib pajak di Ciamis.





