
Jembatan Cirahong yang berada di perbatasan Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Tasikmalaya resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Penetapan tersebut menjadi bentuk pengakuan negara terhadap nilai sejarah, arsitektur, dan peran strategis jembatan yang telah berdiri sejak tahun 1893 itu.
Penetapan Jembatan Cirahong sebagai Cagar Budaya Nasional dilakukan oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia dalam acara Apresiasi Cagar Budaya Peringkat Nasional Tahun 2025.
Kegiatan tersebut digelar di Gedung A Kementerian Kebudayaan RI, Jakarta, pada 16 Desember 2025.
Dalam perhelatan tersebut, sebanyak 85 objek cagar budaya dari 27 provinsi di Indonesia ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Sertifikat penetapan Jembatan Cirahong diserahkan secara langsung oleh Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, kepada Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, Febiyani.
Jembatan Cirahong merupakan bangunan bersejarah dengan konstruksi baja dan besi yang memiliki desain dua tingkat.
Bagian atas jembatan digunakan sebagai lintasan kereta api, sementara bagian bawah difungsikan sebagai jalur bagi kendaraan roda dua dan pejalan kaki.
Jembatan ini membentang sepanjang 202 meter dengan ketinggian sekitar 66 meter di atas Sungai Citanduy, sekaligus menjadi penghubung utama antara Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Tasikmalaya.
Sekretaris Dinas Budaya, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Ciamis, Henry Riswansyah, menyampaikan apresiasi atas penetapan tersebut.
Menurutnya, pengakuan dari pemerintah pusat diharapkan dapat meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pelestarian peninggalan sejarah.
“Semoga penetapan ini dapat meningkatkan apresiasi kita semua terhadap peninggalan budaya,” ujarnya, Selasa (10/02).
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Kebudayaan Kabupaten Ciamis, Eman Sulaeman.
Ia menjelaskan bahwa proses penetapan Jembatan Cirahong sebagai Cagar Budaya Nasional diajukan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat dan telah melalui tahapan dari tingkat provinsi hingga nasional.
“Sudah ada pemberitahuan sebelumnya saat proses pengajuan dari tingkat provinsi ke nasional,” katanya.
Eman juga menegaskan bahwa secara kewenangan pengelolaan, Jembatan Cirahong berada di bawah tanggung jawab PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Hal tersebut berkaitan dengan fungsi utama jembatan sebagai infrastruktur perkeretaapian, meskipun secara wilayah administratif jembatan ini menghubungkan dua kabupaten.
“Pengelolaannya merupakan kewenangan PT KAI, meskipun Jembatan Cirahong menghubungkan Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Tasikmalaya,” jelasnya.
Dengan status sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional, Jembatan Cirahong kini tidak hanya berperan sebagai sarana transportasi.
Tetapi juga menjadi simbol penting perjalanan sejarah dan perkembangan infrastruktur di Jawa Barat yang diakui secara resmi oleh negara dan diharapkan dapat terus dilestarikan.





