Berita

Razman Nasution Laporkan Nikita Mirzani atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Pengacara Razman Arif Nasution mengambil langkah hukum dengan melaporkan akun media sosial milik aktris Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada aktris yang akrab disapa “Nyai”.

Dalam pernyataannya pada Jumat (22/11), Razman menegaskan bahwa laporan ini ditujukan langsung kepada Nikita, mencantumkan nama lengkap serta identitas akunnya.

“Nikita Mirzani, saya nggak sebut NM karena saudara saya laporkan namanya itu. Akunnya itu panggilannya Nikita Mirzani, kalau akunnya lebih lengkap @nikitamirzanimawardi_172. Ada TikTok-nya juga,” ujar Razman di hadapan media.

Razman menyatakan langkah ini diambil untuk menjawab klaim Nikita yang sebelumnya menyebut tindakannya di media sosial tidak dapat disentuh oleh hukum.

Baca Juga :  Irfan Hakim Raih “Penyanyi Dangdut Pendatang Baru Paling di Hati” ADI 2025

Menurut Razman, tuduhan Nikita kepadanya dapat dibuktikan melalui proses hukum yang sah.

“Ini satu sikap yang saya tunjukkan ke hadapan publik bahwa tidak satu pun tuduhan saudari Nikita Mirzani terhadap saya yang tidak bisa kami buktikan. Seluruhnya bisa kita buktikan,” tegasnya.

Bukti dan Saksi Dihadirkan

Dalam proses penyelidikan, Razman memastikan akan menghadirkan bukti-bukti serta saksi yang mendukung laporannya.

Ia menyebut bahwa pekan depan, dua saksi tambahan akan diperiksa untuk memberikan keterangan yang memperkuat kasus ini.

“Adapun minggu depan ini, kita akan menghadirkan dua orang saksi dari Bapak Umar Badjideh. Itu juga nanti akan segera memberikan keterangan, dan seluruhnya saling menguatkan,” jelas Razman.

Baca Juga :  Musisi Ciamis Bersinar di Ajang Lomba Cipta Lagu HAPMI Jabar 2024

Peringatan untuk Nikita Mirzani

Razman secara tegas mengingatkan Nikita untuk bersiap menghadapi proses hukum dan berhenti membuat pernyataan-pernyataan yang dianggap tidak relevan.

“Sekali lagi, Saudari Nikita Mirzani, siapkan dirimu menghadapi kasus ini. Tidak usah kau ngoceh-ngoceh urusan yang lain,” ucapnya tegas.

Dasar Hukum Laporan

Razman melaporkan akun media sosial milik Nikita dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah, mengacu pada Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/3084/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Back to top button

Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca