
Setelah dituding melakukan penipuan dan penggelapan terkait pengurusan sertifikat tanah, RD. Dea Citra Febriany asal Ciamis kini berbalik melawan.
Sebelumnya, Dea resmi melaporkan dan menggugat Mendhy Wirakusumah ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada 11 Juni 2025 dengan tuntutan ganti rugi lebih dari Rp2 miliar.
“Saya datang ke PN Tasikmalaya untuk melaksanakan agenda sidang perdana atas dugaan pencemaran nama baik oleh Mendhy Wirakusumah,” ungkap Dea, Senin, 30 Juni 2025, setelah mengikuti persidangan.
Dea menjelaskan, pada sidang pertama baik dirinya maupun pihak Mendhy sama-sama hadir. Hakim kemudian menunda sidang lanjutan hingga 2 Juli 2025 dengan agenda mediasi.
Dea dengan tegas menyatakan tidak terima atas tuduhan penipuan yang dilayangkan Mendhy, terutama setelah pemberitaan di media online yang menyebutnya sebagai penipu.
“Di sini saya ingin mencari keadilan setelah sebelumnya pihak Mendhy melakukan pencemaran nama baik dengan menyebutkan dirinya penipu setelah pekerjaan yang dikerjakan belum selesai di salah satu media online, hingga dilaporkan ke Polres Tasikmalaya, jelas saya tidak terima,” katanya.
Ia datang sendiri ke PN Tasikmalaya tanpa didampingi pengacara, semata-mata untuk mencari kebenaran dan haknya. Dea optimistis dengan langkah hukum yang diambilnya.
“Saya datang ke PN Tasikmalaya karena ingin mencari keadilan karena hak saya selaku warga negara, kenapa mesti takut kalau kita benar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dea membantah kabar hoaks yang mengatakan dirinya ditahan pasca-laporan Mendhy.
“Alhamdulillah, saya baik-baik saja, setelah bekerja pulang ke rumah, nanti tinggal menunggu sidang lanjutan di pengadilan tanggal 2 Juli,” pungkasnya.
Persoalan ini bermula ketika Mendhy meminta bantuan Dea untuk mengurus proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Eutik Sukarsih menjadi atas nama Mendhy Wirakusumah.
Mendhy mengirimkan dana secara bertahap dengan total sekitar Rp52 juta untuk keperluan pengurusan dokumen tersebut.
Dea membenarkan telah menerima uang dari Mendhy dan mengaku telah mengalokasikannya seluruhnya untuk pengurusan balik nama, termasuk pembayaran pajak dan biaya lainnya.
Namun, dalam prosesnya, Dea menghentikan pengurusan tersebut setelah menemukan kejanggalan.
Ia mendapati bahwa Mendhy ternyata bukan ahli waris langsung, melainkan cucu dari pemilik sah sertifikat, sementara anak-anak Eutik—yang berhak secara hukum—masih hidup.
“Saya sudah minta Mendhy menunjukkan surat keterangan waris, tapi dia tidak bisa. Karena itu saya hentikan prosesnya. Saya tidak mau terlibat dalam pelanggaran hukum,” ujar Dea.
Keputusan Dea untuk menghentikan proses pengurusan membuat Mendhy kecewa. Mendhy kemudian melaporkan Dea ke Polres Tasikmalaya dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
Tak hanya itu, Mendhy juga disebut menyebarkan pemberitaan melalui berbagai media online yang menyebabkan nama baik Dea hancur dalam waktu singkat.
“Saya ketakutan, malu, depresi, marah, semuanya campur aduk. Tapi yang paling menyakitkan adalah kehilangan kepercayaan yang berdampak pada pekerjaan saya,” ucap Dea, yang mengaku kini kehilangan mata pencarian dan merasa reputasinya rusak.
Dea juga mengaku sempat mencoba menyelesaikan masalah secara baik-baik. Ia bahkan telah mengembalikan Rp38 juta dari total dana yang diterima, dan menawarkan pinjaman sertifikat miliknya untuk membantu Mendhy menghadapi persoalan asetnya yang dilelang di Bank BNI.
Namun, upaya itu tidak dihargai. Sebaliknya, ia justru merasa mendapat intimidasi dari orang-orang suruhan Mendhy.
“Saya sudah di titik paling rendah. Semua pekerjaan saya dibatalkan. Ibu, kakek, anak-anak, dan adik saya butuh makan. Tapi saya sudah tidak punya penghasilan. Masa depan saya hancur,” ungkapnya sambil menahan emosi.
Merasa dikriminalisasi dan sering menerima pesan serta rekaman suara bernada kasar melalui WhatsApp, Dea akhirnya memutuskan untuk membawa perkara ini ke ranah hukum melalui gugatan perdata dengan nomor perkara: 63/Pdt.G/2025/PN.Tsm.
“Saya mengalami kerugian materiil dan immateriil. Karena itu, saya menuntut ganti rugi lebih dari dua miliar rupiah,” tegas Dea menutup pernyataannya.





