
Bertempat di ruang Tumenggung Wiradikusumah, Rabu (23/10/2024), DPRD Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penting terkait pembahasan Raperda APBD Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2025.
Agenda rapat mencakup Penyampaian Penjelasan oleh Penjabat (Pj.) Bupati Ciamis mengenai Raperda APBD, pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD atas penjelasan tersebut, serta tanggapan Pj. Bupati terhadap pandangan umum yang disampaikan.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Nanang Permana, didampingi Wakil Ketua DPRD, yaitu Komar Hermawan, Pipin Arif Apilin, dan Sopwan Ismail.
Acara ini juga dihadiri oleh Pj. Bupati Ciamis, Forkopimda Kabupaten Ciamis, Sekretaris Daerah, para asisten dan staf ahli, serta kepala OPD di lingkup Pemerintahan Kabupaten Ciamis.
Dalam penjelasannya, Pj. Bupati Ciamis memaparkan rancangan struktur APBD Tahun Anggaran 2025.
Pendapatan Daerah direncanakan mencapai Rp 2,187 triliun, sementara alokasi belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp 2,270 triliun.
Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sebesar Rp 83,5 miliar.
Namun, defisit ini akan ditutup melalui pembiayaan netto, sehingga seluruh kebutuhan belanja dapat terakomodasi.
Selanjutnya, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum mereka terhadap penjelasan yang disampaikan oleh Pj. Bupati.
Secara keseluruhan, fraksi-fraksi menyatakan kesepakatannya untuk melanjutkan pembahasan lebih mendalam mengenai Raperda APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat ini menjadi langkah awal yang penting dalam proses pengesahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif, diharapkan pengelolaan anggaran dapat berjalan secara optimal demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ciamis.





