Berita

Proses Pemekaran Desa Butuh Kajian Mendalam, DPRD Kota Banjar Ingatkan Tahapan Panjang

Komisi I DPRD Kota Banjar menegaskan bahwa proses pemekaran desa memerlukan kajian yang matang serta harus melalui tahapan panjang sesuai aturan yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas aspirasi sejumlah warga Dusun Sindangmulya yang menginginkan pemekaran wilayah dari Desa Kujangsari, Kecamatan Langensari.

Ketua Komisi I DPRD Kota Banjar, Annur, mengatakan pihaknya telah mengetahui adanya aspirasi tersebut.

Namun, hingga kini DPRD Banjar belum menerima laporan resmi baik dari pemerintah Desa Kujangsari maupun instansi terkait sebagai dasar pembahasan lebih lanjut.

“Riak-riak aspirasi terkait pemekaran itu hal yang wajar dalam kehidupan berdemokrasi di desa. Tetapi secara formal, kami belum menerima dokumen atau laporan resmi yang bisa ditindaklanjuti,” ujar Annur, Minggu (27/7/2025).

Annur menjelaskan bahwa pemekaran desa tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.

Baca Juga :  DLH Jabar dan Pertamina Kembangkan Vermikompos dari Limbah Peternakan

Ada prosedur panjang yang harus dipenuhi, mulai dari kajian administratif hingga pemenuhan syarat teknis yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Jumlah penduduk harus sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Selain itu, proses ini juga harus melalui kajian mendalam dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah. Tanpa itu, pemekaran tidak bisa dilaksanakan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kajian tersebut perlu mencakup berbagai aspek, termasuk potensi wilayah, kesiapan administrasi, kemampuan keuangan desa, hingga dampak yang akan dirasakan masyarakat setelah pemekaran.

Di sisi lain, Kepala Desa Kujangsari, Ahmad Mujahid, mengungkapkan bahwa aspirasi pemekaran Sindangmulya sebenarnya bukan hal baru.

Usulan ini sudah pernah muncul beberapa tahun lalu dan kini kembali mengemuka seiring keinginan warga untuk mendapatkan pelayanan yang lebih cepat dan merata.

Baca Juga :  Agun; Empat Pilar Kebangsaan Jadi Kunci Kedaulatan Nasional

Menurut Ahmad, secara regulasi jumlah penduduk di wilayah yang diusulkan sudah memenuhi syarat untuk dimekarkan.

Ia menilai pemekaran desa menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan mendorong pemerataan pembangunan.

“Warga berharap pemekaran ini dapat memudahkan akses pelayanan serta mempercepat pemerataan pembangunan di desa,” ujarnya.

Meski aspirasi warga cukup kuat, baik DPRD maupun pemerintah desa sepakat bahwa pemekaran harus dilakukan dengan pendekatan yang hati-hati.

Kajian yang komprehensif dan partisipasi semua pihak diperlukan agar kebijakan ini tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

Annur menegaskan kembali bahwa DPRD siap menindaklanjuti jika ada laporan resmi dan kajian lengkap dari pihak terkait.

“Kami tentu mendukung aspirasi masyarakat, tetapi harus tetap dalam koridor hukum dan prosedur yang berlaku,” pungkasnya.

Back to top button

Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca