Berita

PMI Asal Kota Banjar Jadi Korban Human Trafficking di Brunei, Kini Mengungsi di KBRI

Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural asal Kota Banjar, Jawa Barat, berinisial SW (38), diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking di Brunei Darussalam.

Perempuan asal Kecamatan Purwaharja ini kini mengungsi di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Brunei Darussalam, setelah berhasil melarikan diri dari tempatnya bekerja.

Kasus ini terungkap setelah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar menerima laporan dari masyarakat pada 12 Maret 2025.

Laporan tersebut menyebut adanya PMI asal Banjar yang terkendala pemulangan di Brunei Darussalam.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak Disnaker melakukan verifikasi lapangan serta berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait.

“Betul, kami menerima laporan adanya PMI yang bermasalah di Brunei Darussalam. Saat ini proses pemulangannya masih berjalan,” ujar Endi Apandi, Pengantar Kerja Ahli Muda Disnaker Kota Banjar, Minggu (27/7/2025).

Berdasarkan keterangan langsung dari SW melalui sambungan telepon, awal mula ia menjadi korban bermula dari tawaran tetangganya, seorang pria berinisial K.

Baca Juga :  Di Balik Makna Moto Kabupaten Ciamis, Terungkap Rahasia Prabu Siliwangi Taklukkan Nusantara!

K kemudian mengenalkannya kepada seorang calo berinisial W, yang mengaku berasal dari Lakbok, Kabupaten Ciamis.

Melalui W, SW dijanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Brunei dengan iming-iming gaji yang layak. Namun tanpa melalui prosedur resmi, ia berangkat pada 18 Desember 2024.

Sesampainya di Brunei, realitas yang ia hadapi jauh dari janji. SW ditempatkan di pelosok pedesaan dan dipaksa bekerja mengurus hewan ternak seperti ayam, bebek, dan anjing, bahkan merawat seorang penderita gangguan jiwa.

“Orang yang dirawat SW bahkan sempat mengatakan bahwa pekerjaannya di sana hanya uji coba,” jelas Endi.

Dalam kurun waktu beberapa bulan, SW mengalami pergantian majikan hingga tiga kali, namun tak pernah menerima gaji dari ketiganya.

Kondisi ini membuat SW semakin tertekan dan akhirnya nekat melarikan diri.

Ia kemudian mencari perlindungan di KBRI Brunei Darussalam dan menghubungi keluarganya di Kota Banjar untuk memberi tahu keberadaannya.

Baca Juga :  Terpilih Aklamasi! Muscab Persis Kecamatan Ciamis Lahirkan Pemimpin Baru yang Siap Melek Teknologi

Pada 23 Juli 2025, KBRI mendampingi SW melapor ke Unit Penyiasatan Kantor Imigrasi Brunei Darussalam.

Dari hasil penyelidikan, pihak imigrasi menyatakan kasus SW masuk dalam kategori human trafficking, sehingga penanganannya melibatkan kepolisian Brunei Darussalam.

Sementara itu, di Indonesia, pihak keluarga SW juga telah membuat laporan resmi ke Polres Banjar terkait dugaan TPPO ini.

“Kami akan terus berusaha memulangkan SW dan memastikan kasus ini diusut tuntas,” tegas Endi.

Hingga kini, SW masih mengungsi di KBRI Brunei Darussalam sambil menunggu proses pemulangan. Namun, karena statusnya sebagai PMI ilegal, prosedur pemulangannya memerlukan waktu lebih panjang.

Endi mengingatkan warga Kota Banjar agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas prosedurnya.

“Kami imbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk menempuh jalur resmi agar terhindar dari kasus perdagangan orang seperti yang dialami SW,” ujarnya.

Back to top button

Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca