PDIP Usulkan Rekayasa Konstitusional Pascaputusan MK soal Presidential Threshold

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) menuai tanggapan dari berbagai pihak, termasuk PDI Perjuangan (PDIP).

Dalam putusan tersebut, norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menanggapi putusan itu, Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menegaskan bahwa partainya menghormati dan tunduk pada keputusan MK.

“Putusan MK bersifat final dan mengikat. Sebagai partai politik, kami sepenuhnya patuh,” ujar Said dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

Usulan Rekayasa Konstitusional

Putusan MK memberikan mandat kepada pembentuk undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR, untuk mengatur mekanisme baru dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.

Said menyebut PDIP akan mengusulkan rekayasa konstitusional melalui kerja sama atau koalisi partai politik.

Langkah ini, menurut Said, bertujuan untuk mencegah membeludaknya jumlah pasangan calon yang dapat mengganggu hakikat pemilu langsung oleh rakyat.

“Semua partai politik, termasuk yang tidak memiliki kursi di DPR, memiliki hak mengajukan pasangan calon. Namun, pengajuan tersebut harus diatur agar tidak menciptakan dominasi partai tertentu atau membatasi jumlah pasangan calon secara berlebihan,” jelasnya.

Said menambahkan bahwa mekanisme kerja sama antarpartai akan dirancang untuk memperkuat dukungan politik presiden dan wakil presiden terpilih di DPR, sehingga agenda kebijakan, legislasi, dan anggaran dapat berjalan dengan lancar.

Syarat Kualitatif untuk Calon Presiden dan Wakil Presiden

Selain rekayasa konstitusional, Said mengusulkan penguatan kualifikasi calon presiden dan wakil presiden.

Ia menyarankan agar calon memenuhi syarat-syarat tertentu yang mencerminkan kepemimpinan, pengalaman di sektor publik, pengetahuan tentang kenegaraan, dan rekam jejak integritas.

“Pengujian kualifikasi calon dapat dilakukan oleh lembaga negara atau perwakilan tokoh masyarakat. Ini untuk memastikan bahwa setiap calon yang diajukan benar-benar memiliki kompetensi dan integritas yang sesuai dengan kebutuhan bangsa,” ujar Said.

Putusan MK: Dasar untuk Revisi UU Pemilu

Putusan MK yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (2/1/2025) memberikan landasan bagi DPR dan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Pemilu.

Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebut perlunya pengaturan agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak berlebihan, sehingga pemilu tetap efektif dan sesuai dengan prinsip demokrasi.

Said Abdullah menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa PDIP akan menggunakan putusan MK sebagai pedoman dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

“Kami berharap revisi ini dapat menghasilkan aturan yang adil, demokratis, dan memperkuat sistem politik Indonesia,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Hot Minggu Ini

Polsek Cipaku Datangi Lokasi Tanah Longsor di Warungjarak Muktisari

Polsek Cipaku Polres Ciamis, Polda Jawa Barat, dengan sigap...

Kelurahan Ciamis Apresiasi Program DAK Sanitasi PUPR 2024

Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (TPS KSM) Galuh...

KSM Galuh Berseka Perluas Akses Sanitasi bagi Warga Ciamis

Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Galuh Berseka, yang berbasis di...

Pemdes Sukamaju Bagikan 2000 Celengan untuk Bantu Warga Bayar PBB

Pemdes Sukamaju, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, mengambil langkah inovatif...

Rumah Tukang Rongsok di Kalapajajar Ciamis Ambruk, Butuh Perhatian Segera

Sebuah rumah milik Ojo (76), seorang tukang rongsok di...
spot_img

Topik

Polsek Cipaku Datangi Lokasi Tanah Longsor di Warungjarak Muktisari

Polsek Cipaku Polres Ciamis, Polda Jawa Barat, dengan sigap...

Kelurahan Ciamis Apresiasi Program DAK Sanitasi PUPR 2024

Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (TPS KSM) Galuh...

KSM Galuh Berseka Perluas Akses Sanitasi bagi Warga Ciamis

Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Galuh Berseka, yang berbasis di...

Pemdes Sukamaju Bagikan 2000 Celengan untuk Bantu Warga Bayar PBB

Pemdes Sukamaju, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, mengambil langkah inovatif...

Rumah Tukang Rongsok di Kalapajajar Ciamis Ambruk, Butuh Perhatian Segera

Sebuah rumah milik Ojo (76), seorang tukang rongsok di...

Nandi; Gunung Tidak Boleh Dihancurkan, Lembah Tidak Boleh Dirusak

Dalam momen peringatan Hari Desa Nasional, Nandi, seorang travel...

Eyang Ngadimin Perintahkan Ini Untuk Hadapi Ancaman Wabah Bangsa Anunnaki

Dalam pernyataan terbaru yang disampaikan secara langsung, Eyang Ngadimin...

Probo Trishna Gagalkan Misi Enkidu di Indonesia

Probo Trishna, seorang tokoh spiritual terkemuka, berhasil menggagalkan misi...

Berita Terkait

Ketegori Populer

spot_imgspot_img