BeritaProvinsi Jawa BaratRegional

LP3H Galunggung Serahkan 300 Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM se-Priatim

PMB Unigal
PMB Unigal
PMB Unigal
Aqsa Guest House
PMB Unigal
PMB Unigal
pmb Unigal
Aqsa Guest House

Lembaga Pendamping Proses Produk Halal atau LP3H Galunggung menyerahkan sedikitnya 300 sertifikat halal kepada UMKM di wilayah Priangan Timur (Priatim).

Agenda itu dikemas melalui Gebyar Penyerahan 300 Sertifikat Halal untuk UMKM, Selasa (11/04/2023), bertempat di Aula Gedung Serbaguna DPRD Tasikmalaya.

300 UMKM dampingan LP3H tersebut diantaranya berasal dari wilayah Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut dan Kabupaten Ciamis.

Pengurus LP3H Galunggung, Mia Wastuti, M.Sos, M.Sc, Eng., ketika dihubungi melalui telepon selulernya, membenarkan hal itu.

Mia menyebutkan, sampai saat ini LP3H Galunggung sudah mendaftarkan sekitar 3012 sertifikat halal untuk UMKM dari Kabupaten Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Banjar dan Kota Tasikmalaya.

Dari jumlah usulan 3012 sertifikat halal tersebut, Mia mengungkapkan, sudah terbit sebanyak 473 sertifikat halal.

Baca Juga :  Gaspool Bantu Warga Bersihkan Longsoran Tanah di Sukamulya Baregbeg Ciamis

“Proses pengajuan yang diinput oleh pendamping, kemudian diverifikasi oleh BPJPH, termasuk mendapatkan fatwa halal dari komisi fatwa MUI. Terbitlah sertifikat halal,” kata Mia.

Meski tidak semua hadir, Mia mengaku bersyukur acara Gebyar Penyerahan 300 Sertifikat Halal untuk UMKM berjalan lancar.

“Apalagi, acara ini dihadiri unsur eksekutif dan legislatif dari Pemkot Tasikmalaya,” katanya.

Mia menjelaskan, LP3H Galunggung berdiri sejak 22 Oktober 2022 dan membina sebanyak 38 orang pendamping Proses Produksi Halal (PPH). 

“Dasar pendiriannya adalah fakta bahwa 96 persen penduduk Kota Tasikmalaya adalah muslim,” katanya.

Selain itu, lanjut Mia, Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Kemudian PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Baca Juga :  Perumahan Subsidi dan Komersil Grand Medina Hadir di Kota Tasikmalaya

“Ketentuan ini menjelaskan bahwa sertifikat halal bagi produk yang beredar bukan lagi pilihan, tapi menjadi keharusan,” katanya.

Pada Oktober 2024, Mia menambahkan, produk tanpa sertifikat halal akan mendapatkan sanksi berupa peringatan tertulis, sanksi administrasi, bahkan sampai penarikan produk dari pasaran.

Pejabat Walikota Tasikmalaya, Dr. Cheka Virgowansyah, melalui Asda I, mengatakan, pihak Pemkot Tasik mendukung perhelatan acara LP3H Galunggung.

Senada dengan itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Andi Warsandi, menyampaikan bahwa Kota Tasikmalaya telah memiliki Perda UMKM.

“Secara teknis, Peraturan Walikota dibutuhkan untuk mendukung Sertifikasi Halal UMKM,” katanya.

Andi mengaku mengapresiasi dan mendukung upaya yang dilakukan LP3H Galunggung dalam Proses Pensertifikatan Halal bagi produk UMKM. 

Baca Juga :  BUMDes di Ciamis Harus Berinovasi dan Gali Potensi Daerah

Ketua Yayasan Galunggung, Moh Azil An’am, SE., menyampaikan, saat ini Yayasan Galunggung menaungi beberapa lembaga, sekolah, STHG, Galunggung Center for Research and Consultancy, termasuk Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Galunggung. 

“Lembaga ini dimanfaatkan untuk kesejahteraan umat, baik dari sisi pendidikan maupun ekonomi,” katanya.

Moh Azil An’am, SE., Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka pendaftaran satu juta sertifikat halal gratis bagi UMKM pada tahun 2023 untuk seluruh wilayah Indonesia.

Untuk itu, pihaknya berlomba dengan LP3H lain, mendaftarkan produk halal sebelum kuota terpenuhi. Dan LP3H Galunggung akan membantu UMKM mendapatkan sertifikat halal secara gratis. 

Lanjutkan Membaca
Back to top button