
Meski telah resmi diluncurkan secara nasional pada 21 Juli 2025 dan mengantongi legalitas hukum, Koperasi Merah Putih yang dibentuk di desa dan kelurahan se-Kota Banjar, Jawa Barat, hingga kini belum memulai operasionalnya.
Ketiadaan petunjuk teknis dan pelatihan pengelolaan dinilai menjadi faktor utama yang menghambat jalannya koperasi tersebut.
Kepala Desa Rejasari, Ahmad Afrizal Rizki, mengonfirmasi bahwa koperasi di wilayahnya telah memiliki badan hukum resmi.
Namun demikian, belum ada aktivitas operasional lantaran belum ada arahan teknis dari instansi terkait.
“Kalau legalitas koperasi sudah ada, tapi memang belum jalan. Kami masih menunggu arahan dari pemerintah kota,” ujar Afrizal saat diwawancarai, Minggu (27/7/2025).
Menurutnya, hingga saat ini belum tersedia juklak (petunjuk pelaksanaan) maupun juknis (petunjuk teknis) yang menjadi pedoman pelaksanaan koperasi di lapangan.
Selain itu, pelatihan manajemen atau bimbingan teknis (bimtek) untuk para pengelola koperasi juga belum pernah diberikan.
Kondisi serupa juga terjadi di Desa Cibeureum. Kepala Desa Yayan Sukirlan menyatakan bahwa koperasi di wilayahnya telah lengkap secara administratif dan legal.
Namun, karena belum ada regulasi teknis dan pelatihan, koperasi tersebut belum bisa bergerak.
“Belum berjalan. Masih menunggu informasi dari instansi terkait. Juklak dan juknis pelaksanaan, bimtek juga belum ada,” katanya.
Di tengah stagnasi operasional, masing-masing desa sebenarnya telah menyusun rencana pembentukan unit usaha koperasi.
Di Rejasari, misalnya, koperasi direncanakan akan bergerak di bidang perdagangan dan pertanian. Namun rencana tersebut masih terganjal keterbatasan modal.
Afrizal menjelaskan bahwa sumber pendanaan koperasi saat ini hanya berasal dari iuran anggota.
Dengan jumlah anggota yang masih terbatas, nilai modal yang terkumpul pun belum memadai untuk memulai unit usaha secara signifikan.
“Kalau hanya mengandalkan dari iuran anggota, tentu itu akan lambat. Sementara ini kami masih menunggu nanti arahan dari instansi terkait,” ujarnya.
Senada, Yayan Sukirlan juga mengungkapkan bahwa penambahan anggota koperasi menjadi salah satu upaya yang harus dilakukan untuk memperkuat modal.
Namun pendekatan kepada masyarakat agar bergabung sebagai anggota juga membutuhkan strategi dan pendampingan dari pihak terkait.
Situasi ini menunjukkan bahwa meskipun telah sah secara hukum, koperasi-koperasi di Kota Banjar masih sangat membutuhkan dukungan teknis dan kebijakan lanjutan dari pemerintah daerah maupun pusat.
Tanpa adanya regulasi yang jelas dan pelatihan bagi pengurus, koperasi-koperasi tersebut hanya akan menjadi entitas hukum tanpa aktivitas ekonomi.





