Berita

Komisi IV DPR RI Tegaskan Udang Indonesia Aman, Desak Pemerintah Lobi Diplomatik ke AS

Isu penolakan ekspor udang Indonesia oleh Amerika Serikat (AS) kembali menghangat dan menjadi sorotan publik. Sebanyak 18 kontainer udang beku milik PT MBS ditolak masuk oleh otoritas AS dengan alasan terdeteksi mengandung zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137).

Penolakan ini bukan hanya berdampak pada citra produk perikanan Indonesia, tetapi juga menimbulkan polemik di dalam negeri terkait keamanan pangan dan potensi motif politik di balik keputusan tersebut.

Namun, hasil pemeriksaan laboratorium dalam negeri justru menunjukkan fakta berbeda. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah melakukan uji menyeluruh terhadap sampel udang tersebut dan memastikan kadar Cs-137 masih jauh di bawah ambang batas aman untuk konsumsi manusia.

Anggota Komisi IV DPR RI, Ir. H. Herry Dermawan, menegaskan bahwa berdasarkan laporan resmi BRIN, cemaran Cs-137 pada udang ekspor PT MBS berada pada level yang sangat rendah, bahkan tidak membahayakan kesehatan.

“Dari hasil pemeriksaan BRIN, kadar cemaran Cs-137 pada 18 kontainer udang beku itu bervariasi, tertinggi hanya mencapai 68 becquerel per kilogram (bq/kg), dan sebagian bahkan di bawah 1 bq/kg. Nilai ini jauh di bawah batas ambang nasional, yakni 500 bq/kg,” ujar Herry Dermawan saat kunjungan kerja reses di Ciamis, Jumat (10 Oktober 2025).

Ia menambahkan, batas ambang yang ditetapkan Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat sendiri jauh lebih tinggi, yaitu 1.200 bq/kg. Dengan demikian, dari perspektif ilmiah dan regulasi, udang Indonesia seharusnya tidak layak ditolak oleh otoritas AS.

“Kalau mengikuti standar FDA, hasil uji BRIN menunjukkan udang itu masih sangat aman. Jadi, penolakan ini bukan soal kesehatan, tapi ada faktor lain di baliknya,” lanjut Herry.

Baca Juga :  Akademisi Sambut Positif Kenaikan Dana Riset Kampus 2026

Lebih lanjut, Herry menilai bahwa penolakan ekspor udang Indonesia oleh Amerika Serikat berpotensi bermuatan politis, bukan murni alasan teknis atau kesehatan. Ia menyoroti hubungan dagang global yang kian kompetitif serta posisi Indonesia dalam peta geopolitik internasional.

“Saya melihat ada indikasi politis di balik kebijakan itu. Bisa jadi ini bentuk tekanan dalam konteks perang tarif ekspor yang sedang diterapkan oleh AS,” katanya.

Herry juga menyinggung posisi Indonesia yang kini menjadi bagian dari blok BRICS, kelompok negara dengan orientasi ekonomi yang kerap berseberangan dengan kebijakan ekonomi Amerika Serikat.

Menurutnya, penolakan 18 kontainer udang tersebut berpotensi menjadi bentuk tekanan diplomatik atau ekonomi terhadap Indonesia.

“Kita tidak bisa menutup mata terhadap fakta bahwa hubungan dagang internasional selalu punya nuansa politik. Karena itu, pemerintah perlu segera melakukan langkah diplomatik untuk meluruskan isu ini,” tegasnya.

Komisi IV DPR RI mendorong pemerintah, terutama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perdagangan, untuk mengambil langkah diplomatik aktif dalam menyelesaikan persoalan ini.

Menurut Herry, lobi antarnegara penting dilakukan untuk melindungi kepentingan ekspor nasional dan memastikan produk perikanan Indonesia tidak dirugikan oleh keputusan sepihak negara lain.

“Kami meminta pemerintah untuk melakukan komunikasi diplomatik langsung dengan otoritas Amerika Serikat. Harus ada penjelasan terbuka agar Indonesia tidak terus-menerus dirugikan,” ujarnya.

Ia juga menilai, pernyataan Menko Pangan dan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, yang menegaskan bahwa udang Indonesia aman dikonsumsi, sudah sesuai dengan data ilmiah yang dikeluarkan BRIN.

“Menko Pangan sudah benar ketika menyatakan udang kita aman. Itu bukan klaim politik, tapi berdasarkan data ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Baca Juga :  Gerindra Hormati KPU, Siap Gugat Hasil Pilgub ke MK

Pernyataan Komisi IV DPR diperkuat oleh pendapat Prof. Kusnanto, MKM, dosen Departemen Teknik Nuklir dan Teknik Fisika Universitas Gadjah Mada (UGM).

Menurutnya, meskipun ada temuan paparan Cs-137, kadarnya sangat kecil dan tidak menimbulkan risiko bagi kesehatan manusia.

“Tidak dipungkiri ada paparan Cs-137, tapi nilainya jauh di bawah ambang batas nasional maupun internasional. Jadi, udang beku tersebut tetap aman untuk dikonsumsi,” jelas Prof. Kusnanto.

Selain menyoroti aspek diplomasi, Herry Dermawan juga mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap masuknya barang berbahaya dan beracun (B3) dari luar negeri yang berpotensi menjadi sumber pencemaran radioaktif.

Ia menilai kasus seperti temuan paparan Cs-137 di kawasan besi bekas Cikande, yang kini berstatus kejadian khusus, harus menjadi pelajaran penting bagi pemerintah.

“Kita tidak boleh lengah. Barang-barang impor berpotensi membawa bahan berbahaya. Pengawasan harus diperketat agar tidak mencemari produk pangan dan laut kita,” tegasnya.

Menurutnya, langkah preventif ini diperlukan untuk mewujudkan target “zero radiasi” pada produk perikanan nasional, sehingga Indonesia dapat mempertahankan reputasi sebagai produsen seafood yang aman dan berkualitas di pasar global.

Herry menilai, kasus ini seharusnya tidak mengurangi kepercayaan dunia terhadap mutu dan keamanan produk perikanan Indonesia.

Ia menekankan bahwa data ilmiah BRIN dan pendapat para ahli sudah cukup membuktikan bahwa udang beku asal Indonesia memenuhi standar internasional.

“Kita harus percaya diri. Produk kita berkualitas dan aman. Pemerintah hanya perlu memastikan isu seperti ini tidak berkembang menjadi hambatan dagang yang merugikan nelayan dan eksportir nasional,” pungkasnya.

Back to top button

Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca