
Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Ciamis bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan modus yang tergolong licik.
Dalam waktu singkat, polisi berhasil menangkap sepasang suami istri asal Banjar yang terlibat dalam aksi pencurian mobil dengan kedok kencan di sebuah hotel di Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis.
Kasus ini terbongkar setelah seorang pria bernama Hendra Supriyadi melaporkan kehilangan mobil dan sejumlah barang berharga usai menginap bersama seorang perempuan muda.
Belakangan diketahui, perempuan tersebut adalah Ayu Wandari (21), warga Dusun Cimenyan II, Desa Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar.
Menurut keterangan Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah, kejadian bermula saat korban diajak menginap oleh Ayu di Hotel Cisaga Indah yang berlokasi di Dusun Cimanggu, Desa Cisaga.
Tanpa curiga, korban menyetujui ajakan tersebut. Namun, saat korban tertidur pulas, Ayu melancarkan aksinya dan membawa kabur harta benda milik korban.
“Korban baru menyadari barang berharganya hilang setelah bangun tidur. Saat itu, pelaku sudah tidak berada di tempat,” jelas AKBP Hidayatullah dalam konferensi pers yang digelar di Aula Gatra Mapolres Ciamis, Kamis (6/8/2025).
Barang-barang yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku antara lain satu unit mobil Suzuki Grand Vitara warna ungu metalik tahun 2006 dengan nomor polisi B-8874-GN.
Kemudian satu unit handphone Oppo A3X warna merah marun, serta uang tunai sebesar Rp2,3 juta. Nilai kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa Ayu tidak bekerja sendiri.
Ia beraksi bersama suaminya, Tandy Winata Sukirman (30), yang berperan dalam perencanaan dan pelaksanaan pencurian, meski tidak berada langsung di dalam kamar saat kejadian berlangsung.
Pasangan suami istri tersebut diketahui melarikan diri ke Jakarta usai kejadian.
Di sana, mobil hasil curian sempat dijadikan jaminan untuk memperoleh pinjaman uang, yang kemudian digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Mirisnya, pasangan ini membawa serta anak balita mereka selama dalam pelarian.
Kapolres menegaskan, berkat koordinasi yang cepat dan penyelidikan intensif, pihaknya berhasil membekuk kedua pelaku dan mengamankan barang bukti penting.
“Barang bukti yang kami sita antara lain mobil Suzuki Grand Vitara berikut STNK dan kunci kontak, satu unit handphone POCO X5 5G warna hitam, serta satu unit OPPO Reno7 warna hitam,” ungkap Kapolres.
Kini, Ayu dan Tandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Keduanya dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap orang asing, terutama dalam situasi yang bersifat pribadi atau rawan kejahatan.





