Berita

Kejati Dorong Sinergi APIP dan APH untuk Perkuat Pencegahan Korupsi di Jabar

Intan Lasmi Susanto menambahkan, bentuk kerja sama tersebut bahkan dapat diformalkan melalui nota kesepahaman atau mekanisme koordinasi yang jelas.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) mendorong penguatan sinergi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai langkah strategis untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi di Jawa Barat.

Harmonisasi pengawasan dinilai menjadi kunci penting dalam memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Dorongan tersebut disampaikan Pemeriksa Keuangan Bidang Pengawasan Kejati Jabar, Intan Lasmi Susanto, dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (RakorWasda) yang digelar Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat, Rabu, 17 Desember 2025.

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan peringatan Hari Antikorupsi 2025 dan dihadiri para inspektur kabupaten dan kota se-Jawa Barat.

Menurut Intan, penanganan tindak pidana korupsi tidak semata-mata berorientasi pada penindakan hukum.

Upaya pencegahan dan penyelesaian temuan secara akuntabel harus menjadi bagian penting dari sistem pengawasan pemerintahan daerah.

“Kami mendorong adanya kerja sama yang lebih terukur antara APIP dan APH. Sinergi ini penting agar masing-masing pihak dapat menjalankan perannya secara optimal dalam pencegahan dan penanganan korupsi,” ujar Intan.

Ia menambahkan, bentuk kerja sama tersebut bahkan dapat diformalkan melalui nota kesepahaman atau mekanisme koordinasi yang jelas.

Dengan demikian, penanganan temuan hasil pengawasan dapat dilakukan secara terarah, proporsional, dan sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Pemkab Ciamis Perkuat Program KB Gratis, Fokus pada Layanan MOW dan MOP

Intan menjelaskan, apabila dalam audit investigatif ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara, pendekatan awal yang dikedepankan adalah langkah preventif dengan mengutamakan pemulihan keuangan negara.

Pendekatan ini sejalan dengan prinsip bahwa pengawasan internal harus diberi ruang untuk menyelesaikan temuan sebelum masuk ke ranah penegakan hukum.

“Pemulihan keuangan negara menjadi prioritas. Namun, apabila tidak dapat diselesaikan secara administratif, maka penanganannya tentu akan ditingkatkan melalui proses hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat, Eman Sulaiman, menegaskan bahwa penguatan pengawasan keuangan daerah menjadi fokus utama dalam menghadapi berbagai program strategis nasional dan daerah pada 2026.

Sejumlah program prioritas, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), sekolah rakyat, dan program strategis lainnya, telah mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah pusat sehingga memerlukan pengawasan yang lebih ketat.

Menurut Eman, meskipun Inspektorat tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan program-program tersebut, tanggung jawab pengawasan tetap melekat, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Oleh karena itu, koordinasi dengan APH, termasuk Kejati Jabar, menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas pelaksanaan program.

“Walaupun kami tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan, fungsi pengawasan tetap menjadi tanggung jawab Inspektorat di semua level pemerintahan,” kata Eman.

Baca Juga :  Kodim 0613 Ciamis Bentangkan Bendera Raksasa di Puncak Cinyasag

Ia juga menyampaikan bahwa sepanjang 2025, Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan pengawasan rutin melalui Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT), serta pengawasan dengan tujuan tertentu, termasuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

Eman menegaskan bahwa setiap temuan hasil pengawasan tidak serta-merta dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.

Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Inspektorat terlebih dahulu memberikan kesempatan pengembalian kerugian keuangan daerah dalam jangka waktu 60 hari.

Apabila tidak diselesaikan, mekanisme akan dilanjutkan melalui Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).

Jika tetap tidak ditindaklanjuti, Inspektorat akan melaporkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk koordinasi dengan APH.

Eman menambahkan, secara umum jumlah temuan selama 2025 relatif kecil dan mayoritas bersifat administratif, dengan kendala utama berupa keterlambatan pelaporan dari perangkat daerah.

Melalui sinergi antara APIP dan APH yang terus diperkuat, Kejati Jabar berharap upaya pencegahan korupsi di Jawa Barat dapat berjalan lebih efektif.

Pendekatan kolaboratif ini diharapkan mampu menjaga keuangan daerah sekaligus menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Back to top button

Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca