
Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat menegaskan langkah penguatan pengawasan tata kelola keuangan daerah sebagai upaya strategis dalam menghadapi pelaksanaan berbagai program nasional dan daerah pada 2026.
Penguatan fungsi pengawasan ini dinilai menjadi kunci untuk memastikan seluruh program berjalan efektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat, Eman Sulaiman, menyampaikan bahwa tantangan pengelolaan keuangan daerah ke depan akan semakin kompleks seiring dengan masuknya sejumlah program prioritas yang anggarannya telah dikucurkan oleh pemerintah pusat.
Oleh karena itu, Inspektorat Jabar memandang perlu adanya konsolidasi pengawasan sejak dini.
“Pada 2026 nanti, terdapat banyak program strategis yang harus dikawal bersama, seperti program Makan Bergizi Gratis, sekolah rakyat, serta program prioritas lainnya. Meskipun Inspektorat tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan, tanggung jawab pengawasan tetap melekat,” ujar Eman.
Penegasan tersebut disampaikan Eman usai membuka dua agenda penting, yakni peringatan Hari Antikorupsi 2025 dan Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (RakorWasda).
Kedua kegiatan tersebut dimanfaatkan Inspektorat Jabar sebagai momentum untuk memperkuat sinergi dan menyamakan persepsi pengawasan antara pemerintah provinsi dengan kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Menurut Eman, RekorWasda menjadi forum strategis dalam menyatukan pemahaman terkait tata kelola keuangan pemerintahan daerah, khususnya dalam menghadapi program-program strategis yang membutuhkan pengawasan ketat.
Melalui forum ini, Inspektorat Jabar mendorong peningkatan kesiapan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di seluruh wilayah Jawa Barat.
“Pengawasan tidak hanya dilakukan di tingkat provinsi, tetapi juga harus berjalan seiring di tingkat kabupaten dan kota. Koordinasi ini penting agar tidak terjadi celah pengawasan saat program strategis dijalankan,” jelasnya.
Dalam konteks evaluasi pengawasan sepanjang 2025, Inspektorat Jabar telah melaksanakan pengawasan rutin melalui Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT), serta pengawasan dengan tujuan tertentu, termasuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Hasilnya, jumlah temuan dinilai relatif kecil dan sebagian besar bersifat administratif.
Eman menjelaskan bahwa setiap temuan keuangan yang muncul tidak langsung diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Inspektorat Jabar lebih mengedepankan mekanisme pembinaan dan penyelesaian administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Jika ditemukan adanya kerugian keuangan daerah, langkah pertama yang dilakukan adalah meminta pengembalian dalam jangka waktu maksimal 60 hari, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,” katanya.
Apabila pengembalian tersebut tidak ditindaklanjuti, Inspektorat Jabar akan melanjutkan penanganan melalui mekanisme Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).
Selanjutnya, apabila masih belum ada penyelesaian, laporan akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk menentukan langkah lanjutan.
Meski demikian, Eman mengakui bahwa tantangan pengawasan masih ditemui, terutama terkait keterlambatan pelaporan dari perangkat daerah.
Permasalahan ini dinilai perlu menjadi perhatian bersama agar pelaksanaan program strategis pada 2026 tidak terkendala persoalan administrasi.
“Permasalahan yang paling sering muncul adalah keterlambatan laporan. Ini menjadi catatan penting agar ke depan tata kelola keuangan semakin tertib dan tepat waktu,” ujarnya.
Sebagai bagian dari penguatan pengawasan menghadapi 2026, Inspektorat Jabar juga mendorong peningkatan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Sinergi tersebut dipandang penting untuk menciptakan sistem pengawasan yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pencegahan.
Pemeriksa Keuangan Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Intan Lasmi Susanto, menegaskan bahwa harmonisasi antara APIP dan APH perlu diperkuat agar penanganan temuan keuangan negara dapat berjalan lebih terukur dan akuntabel.
“Pendekatan awal dalam penanganan temuan adalah preventif, dengan mengedepankan pemulihan keuangan negara. Namun apabila tidak dapat diselesaikan, tentu penanganan hukum akan ditingkatkan,” kata Intan.
Dengan langkah-langkah penguatan pengawasan tersebut, Inspektorat Jabar optimistis mampu mengawal pelaksanaan berbagai program strategis pada 2026 secara lebih efektif.
Pengawasan yang kuat, terkoordinasi, dan berorientasi pada pencegahan diharapkan dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Jawa Barat.





