
Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Ciamis kini tengah mendapat sorotan tajam dari pihak legislatif.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis menemukan fakta di lapangan bahwa tingkat penyerapan bahan pangan lokal oleh dapur penyedia makanan bergizi ini masih sangat rendah.
Kondisi tersebut dinilai belum sejalan dengan tujuan ganda program nasional yang seharusnya tidak hanya menekan angka stunting, tetapi juga menghidupkan roda ekonomi petani di daerah.
Kritik ini mengemuka setelah DPRD menggelar audiensi resmi dengan para Ketua Yayasan Dapur MBG se-Kabupaten Ciamis pada Kamis (29/01) lalu.
Pertemuan tersebut menjadi ajang evaluasi menyeluruh terkait rantai pasok bahan baku yang selama ini digunakan oleh pihak penyedia.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Ciamis, H. Awan Setiawan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap daya serap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Menurutnya, inisiatif sebesar ini sejatinya merupakan instrumen strategis yang sangat potensial untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan, khususnya di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan lokal.
Program MBG Ciamis seharusnya mampu menyerap secara maksimal hasil panen pangan lokal dari para petani.
“Jika rantai pasok ini berjalan ideal, SPPG tentu tidak perlu lagi bersusah payah membeli bahan pangan dari luar daerah,” ujar Awan saat ditemui usai audiensi tersebut.
Namun, realita di lapangan menunjukkan sebaliknya. Awan menilai, salah satu akar permasalahan rendahnya penyerapan ini adalah tersumbatnya keran informasi antara pihak dapur penyedia dengan para pahlawan pangan di desa.
Lebih lanjut, Awan menjelaskan bahwa para petani di tingkat akar rumput belum menerima informasi yang akurat terkait spesifikasi kebutuhan dapur MBG.
Mereka tidak mengetahui secara pasti jenis komoditas apa saja yang dibeli, seberapa besar volume yang dibutuhkan setiap harinya, hingga standar kualitas seperti apa yang diminta oleh pihak yayasan.
Akibat kebutaan informasi ini, petani menjadi kesulitan untuk merencanakan pola tanam yang presisi.
Ketidakpastian penyerapan hasil panen pada akhirnya membuat sebagian besar petani merasa enggan atau ragu untuk memproduksi komoditas tertentu dalam skala besar.
Petani harus mendapatkan akses informasi yang transparan mengenai kebutuhan SPPG.
Oleh karena itu, Awan mendesak Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (KUMKPP), Dinas Pertanian, serta Dinas Peternakan dan Perikanan untuk segera turun tangan menginventarisasi kebutuhan riil setiap dapur MBG,” tegasnya.
Untuk mengatasi kebuntuan tersebut, legislatif menegaskan perlunya pelibatan organisasi-organisasi sektor pertanian yang sudah mapan di Kabupaten Ciamis.
Beberapa entitas yang wajib dirangkul antara lain Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Tani Merdeka, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), hingga Forum Kelompok Wanita Tani (KWT).
Selama ini, kelompok-kelompok penggerak sektor agraris tersebut merasa ditinggalkan karena tidak pernah dilibatkan dalam pemetaan kebutuhan pasokan.
Lebih lanjut, Awan menuturkan, organisasi tani ini punya basis massa dan kapasitas produksi, namun mereka belum tahu apa yang sebenarnya dibutuhkan.
“Kami mendorong setiap dapur MBG agar wajib menyampaikan laporan kebutuhan pangannya secara terbuka kepada publik,” ujar Awan menambahkan.
Selain organisasi tani, Komisi B dan Komisi D DPRD Ciamis juga mempertanyakan sejauh mana pola kerja sama yang terbangun antara Yayasan SPPG dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta koperasi di masing-masing wilayah kecamatan.
Kerja sama kelembagaan ini dinilai penting agar sirkulasi uang dari program ini benar-benar berputar dan dirasakan manfaatnya di tingkat desa.
Kendati demikian, DPRD juga mengingatkan bahwa seluruh skema kerja sama pengadaan bahan baku ini tetap harus tunduk pada regulasi.
Standar operasional harus mengacu pada kriteria ketat yang telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN), baik dari segi higienitas jenis pangan maupun standarisasi harga belinya.
Di akhir keterangannya, Awan memberikan peringatan keras kepada pihak dapur MBG terkait alasan klasik soal keberlanjutan pasokan.
Ia menyadari bahwa hasil panen lokal terkadang fluktuatif, namun hal tersebut tidak boleh dijadikan pembenaran untuk langsung beralih ke tengkulak atau pemasok dari luar kota.
Menurut pandangannya, selama produk dari petani setempat masih tersedia, penyerapan pangan lokal adalah sebuah kewajiban moral dan ekonomi yang harus diprioritaskan, terlepas dari jumlahnya yang mungkin belum menutupi 100 persen kuota kebutuhan harian.
“Prinsipnya, beli dulu dari petani lokal kita sesuai dengan kuantitas yang mereka miliki saat ini. Jika ternyata stok lokal sudah habis dan masih ada kekurangan, barulah SPPG diperbolehkan mencari sumber pasokan dari pihak luar. Utamakan warga sendiri,” tutup Awan dengan tegas.





