Berita

DKPP Bakal Adili Dua Kasus Pelanggaran Etik Bawaslu di Medan

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dijadwalkan bakal menyidangkan dua kasus panas yang menyeret nama-nama anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Sumatera Utara.

Sidang maraton ini akan dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Medan, pada Rabu dan Kamis, 18-19 Juni 2025.

Dua perkara dengan nomor registrasi 240-PKE-DKPP/X/2024 dan 277-PKE-DKPP/XI/2024 menjadi sorotan utama, membawa dugaan serius mulai dari penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan politik hingga kelalaian dalam menangani laporan krusial masyarakat.

Dugaan Intervensi Politik di Deli Serdang

Sidang pertama akan berlangsung pada Rabu (18/6/2025) pukul 09.00 WIB, akan memeriksa perkara nomor 240-PKE-DKPP/X/2024.

Dalam kasus ini, seorang anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang, duduk sebagai Teradu.

Pengadu, M. Yahya Saragih, menuduh Sartua telah menyalahgunakan jabatannya secara terang-terangan.

Tuduhannya sangat serius: Sartua diduga mengarahkan jajaran Panwaslu Kecamatan untuk memenangkan seorang calon legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Nasdem pada Pemilu 2024 lalu.

Menurut aduan, modus operandinya meliputi perintah langsung untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK) caleg tersebut.

Baca Juga :  Bapenda Kabupaten Ciamis Segera Dibentuk Tahun 2023 Mendatang

Selain itu, dugaan pemberian sejumlah uang kepada Pengadu dan Panwaslu Kecamatan sebagai imbalan untuk menggalang suara.

Kasus ini akan menguji netralitas dan independensi pengawas pemilu di tingkat kabupaten.

Profesionalisme Bawaslu Tapanuli Selatan Dipertanyakan

Sehari berselang, Kamis (19/6/2025) pukul 09.00 WIB, giliran para petinggi Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan yang akan menghadapi majelis hakim DKPP dalam perkara nomor 277-PKE-DKPP/XI/2024.

Tidak tanggung-tanggung, Pengadu Muba Hutagalung, melalui tim kuasa hukumnya, mengadukan tiga komisioner sekaligus: Ketua Bawaslu Taufik Hidayat, serta dua anggotanya, Vernando Maruli Aruan dan Panataran Simanjuntak.

Para Teradu dituding tidak profesional dan gegabah dalam menangani laporan masyarakat.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan KTP dan pemalsuan tanda tangan pada dokumen dukungan.

Yakni Formulir B.1-KWK Perseorangan untuk salah satu pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Tapanuli Selatan 2024.

Kelalaian ini dianggap fatal karena berpotensi mencederai proses demokrasi dari tahap paling awal.

Baca Juga :  Dispusip Ciamis Gelar Bimtek Membaca Nyaring, Dorong Minat Literasi Anak Usia Dini

DKPP Jamin Sidang Terbuka dan Transparan

Sekretaris DKPP, David Yama, menegaskan bahwa agenda sidang adalah untuk mendengarkan secara saksama seluruh keterangan, baik dari pihak Pengadu, Teradu, maupun para saksi yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar, sesuai dengan Peraturan DKPP yang berlaku,” ujar David, menjamin proses hukum acara berjalan sesuai koridor.

Untuk menjaga transparansi dan memberikan akses seluas-luasnya kepada publik, sidang ini akan digelar secara terbuka.

“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silakan hadir sebelum sidang dimulai. Ini adalah bagian dari komitmen kami terhadap keterbukaan,” tambahnya.

Lebih lanjut, David memastikan bahwa seluruh jalannya persidangan dapat disaksikan oleh siapa pun dan di mana pun melalui siaran langsung di kanal YouTube resmi DKPP.

“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya.

Back to top button

Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca