
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis secara resmi memberlakukan kebijakan jam malam bagi seluruh peserta didik, sebuah langkah tegas untuk membentengi generasi muda dari maraknya ancaman di malam hari.
Aturan ini membatasi aktivitas pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Kebijakan strategis ini diumumkan langsung oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, di hadapan para kepala sekolah, pengawas, dan koordinator wilayah SMP se-Kabupaten Ciamis di Aula BKPSDM, Selasa, (17/6/2025).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat dan tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 1764 Tahun 2025.
Benteng Perlindungan, Bukan Hukuman
Dalam arahannya, Bupati Herdiat Sunarya menekankan bahwa kebijakan jam malam bukanlah sebuah hukuman, melainkan bentuk perlindungan proaktif dari pemerintah daerah.
Menurutnya, usia pelajar, khususnya di tingkat SLTP, berada dalam fase mental yang labil dan rentan terpengaruh oleh lingkungan negatif.
“Peran para pendidik di sekolah sangat vital. Berikan pemahaman mendalam kepada anak-anak kita tentang bahaya yang mengintai di luar rumah pada malam hari,” tegas Herdiat.
“Kita ingin melindungi mereka dari jerat geng motor, narkoba, dan pergaulan bebas yang seringkali berawal dari aktivitas malam tanpa pengawasan.”
Pemerintah daerah melihat jam malam sebagai cara efektif untuk memutus mata rantai kenakalan remaja, seperti penyalahgunaan narkotika, seks bebas, hingga tawuran, yang statistiknya kerap meningkat setelah pukul sembilan malam.
Kebijakan Berkelanjutan Setelah Larangan Membawa Motor
Langkah pembatasan ini bukanlah kebijakan yang berdiri sendiri. Sebelumnya, Pemkab Ciamis telah lebih dulu menerapkan aturan kontroversial berupa larangan membawa kendaraan roda dua ke sekolah.
Meski menuai pro dan kontra, Herdiat meyakini kebijakan tersebut penting untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas oleh anak di bawah umur sekaligus membatasi ruang gerak mereka untuk kegiatan non-produktif di malam hari.
“Saya paham ada kekurangan dan kelebihannya, tapi mengizinkan pelajar membawa motor jelas melanggar peraturan lalu lintas karena mereka belum cukup umur. Ini adalah bagian dari upaya komprehensif kami,” ungkapnya.
Menghidupkan Kembali Spiritual untuk Karakter Unggul
Upaya Pemkab Ciamis tidak hanya berhenti pada pembatasan fisik. Herdiat juga menyerukan untuk menggaungkan kembali program-program keagamaan yang sempat menjadi primadona di masa lalu, seperti Magrib Mengaji dan Shalat Berjamaah bagi pelajar.
“Pembangunan karakter tidak cukup dengan aturan. Waktu luang anak-anak di sore dan malam hari perlu diisi dengan kegiatan positif. Program Magrib Mengaji dan Shalat Berjamaah harus kita hidupkan lagi untuk memperkuat moral dan spiritualitas mereka sejak dini,” ujar Bupati.
Melalui perpaduan kebijakan pembatasan dan penguatan karakter ini, Pemkab Ciamis menaruh harapan besar untuk melahirkan Generasi Panca Waluya—generasi yang sehat, cerdas, berakhlak mulia, berdaya saing, dan peka sosial.
Ini adalah ikhtiar nyata Ciamis dalam menyambut dan berkontribusi pada cita-cita besar Indonesia Emas 2045.





