Berita

CDK VII Dorong Pemetaan Ulang Potensi Hutan Desa Golat

Pemetaan ini sebagai langkah awal untuk mengoptimalkan pengelolaan kawasan tersebut melalui Program Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

Kepala Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah VII Provinsi Jawa Barat, Cucu Adriawan Noor, S.Hut, mendorong dilakukannya pemetaan ulang terhadap potensi Hutan Desa Golat.

Pemetaan ini sebagai langkah awal untuk mengoptimalkan pengelolaan kawasan tersebut melalui Program Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

Menurut Cucu, pemetaan ulang menjadi kebutuhan mendasar agar pengelolaan hutan desa dapat dilakukan secara terarah, berbasis data, dan sesuai dengan karakteristik wilayah.

Upaya ini dinilai penting untuk memastikan bahwa potensi ekologis, sosial, dan ekonomi Hutan Desa Golat dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

“Pemetaan ulang potensi wilayah Hutan Desa Golat, termasuk potensi hasil hutan non kayu, merupakan pekerjaan rumah bersama yang harus diselesaikan secara kolaboratif,” ujar Cucu saat ditemui di ruang kerjanya, pekan lalu.

Ia menjelaskan bahwa pemetaan tidak hanya mencakup kondisi fisik kawasan hutan, tetapi juga potensi sumber daya yang dapat dikembangkan tanpa mengganggu fungsi utama hutan.

Baca Juga :  Polsek Cipaku Datangi Lokasi Tanah Longsor di Warungjarak Muktisari

Dengan pemetaan yang akurat, pengelolaan Hutan Desa Golat diharapkan mampu mencapai tujuan program KHDPK, baik dari sisi pelestarian lingkungan maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Cucu menegaskan bahwa keberhasilan pemetaan dan pengelolaan hutan desa tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja.

Oleh karena itu, CDK VII mendorong keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Perum Perhutani KPH Ciamis, Pemerintah Kabupaten Ciamis, pemerintah kecamatan dan desa, hingga masyarakat setempat sebagai pengelola langsung di lapangan.

“Kolaborasi dengan para pemangku kepentingan adalah kunci untuk mengoptimalkan pengelolaan Hutan Desa Golat,” katanya.

Selain pemetaan potensi wilayah, CDK VII juga menaruh perhatian pada aspek keberlanjutan lingkungan.

Penjagaan sumber mata air yang dimanfaatkan warga serta penanaman pohon multiguna menjadi bagian dari pengawasan yang dilakukan agar fungsi ekologis hutan tetap terjaga.

Menurut Cucu, Hutan Desa Golat memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi contoh pengelolaan hutan desa yang baik di Kabupaten Ciamis.

Baca Juga :  Tilap Dana Desa Rp253 Juta untuk Pribadi, Mantan Kepala Desa Cibalanarik Tasikmalaya Diringkus Polisi

Namun, hal tersebut hanya dapat terwujud apabila setiap pihak memahami dan menjalankan kewenangannya masing-masing secara sinergis.

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan Hutan Tanaman Industri berada dalam kewenangan Perum Perhutani, sementara hutan konservasi menjadi ranah Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Adapun CDK, bersama Pemerintah Kabupaten Ciamis, pemerintah desa, masyarakat, dan para pendamping, berperan dalam pengelolaan hutan rakyat.

“Jika seluruh pihak dapat bersinergi sesuai kewenangannya, maka dari hulu ke hilir, keberadaan Hutan Desa Golat bisa dimanfaatkan secara optimal untuk menjaga kelestarian alam sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” paparnya.

Ke depan, CDK VII berharap hasil pemetaan ulang potensi Hutan Desa Golat dapat menjadi dasar perencanaan pengelolaan yang lebih terstruktur, berkelanjutan, dan inklusif.

Dengan demikian, Hutan Desa Golat tidak hanya berfungsi sebagai kawasan lindung, tetapi juga menjadi sumber manfaat jangka panjang bagi masyarakat Kabupaten Ciamis.

Back to top button

Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca