
Satreskrim Polres Tasikmalaya resmi mengamankan mantan Kepala Desa Cibalanarik berinisial AR (56) pada Rabu, 8 Desember 2021.
Penangkapan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2019 yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Saat digiring petugas di Mapolres Tasikmalaya, pria paruh baya tersebut hanya bisa tertunduk lesu.
Penangkapan AR menjadi perhatian publik lantaran penyalahgunaan wewenang yang ia lakukan saat masih menjabat sebagai orang nomor satu di Desa Cibalanarik, Kecamatan Tanjungjaya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dian Purnomo, membenarkan adanya tindakan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Menurutnya, penahanan ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan mendalam terkait aliran dana desa yang tidak wajar.
“Kami mengamankan tersangka AR atas dugaan korupsi Dana Desa tahun 2019,” ujar AKP Dian dalam keterangannya kepada awak media.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, mantan Kepala Desa Cibalanarik tersebut diduga kuat menggunakan sebagian dana desa tidak sesuai peruntukannya.
Seharusnya, anggaran tersebut dialokasikan untuk pembangunan fisik demi kepentingan warga desa.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. AKP Dian menuturkan bahwa AR justru menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya, sehingga menghambat progres pembangunan di desa tersebut.
“Terduga pelaku tidak menggunakan dana tersebut untuk pembangunan warga, melainkan untuk kepentingan pribadi. Tindakan ini jelas melanggar hukum,” lanjut AKP Dian.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa total kerugian negara akibat ulah tersangka mencapai Rp253 juta. Angka ini merupakan hasil audit dari penggunaan dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka.
Akibat perbuatannya, eks Kades Cibalanarik ini harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Polisi menjerat AR dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas pelanggaran tersebut, AR terancam hukuman penjara yang cukup lama. “Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas AKP Dian.





