
Bapenda Ciamis menunjukkan komitmennya dalam meringankan beban masyarakat dengan menerbitkan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas piutang PBB-P2.
Kebijakan ini berlaku untuk pembayaran piutang pajak tahun 2024 ke belakang, dan merupakan bagian dari peringatan Hari Jadi ke-383 Kabupaten Ciamis.
Program penghapusan sanksi ini berlaku sejak Mei dan akan berakhir pada 31 Juli 2025.
Dalam kurun waktu tersebut, para wajib pajak diimbau untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran PBB agar terhindar dari sanksi administratif di kemudian hari.
Kepala Bapenda Ciamis, Aef Saefulloh, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Terutama bagi mereka yang selama ini belum dapat melunasi kewajiban pajaknya akibat berbagai kendala.
“Dengan memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi yang diberikan, wajib pajak akan mendapatkan keringanan finansial yang signifikan,” ungkap Aef, Jumat (26/7/2025).
Aef menambahkan, program ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pajak daerah.
Pajak, menurutnya, adalah sumber utama pendapatan daerah yang berkontribusi langsung terhadap pembangunan dan pelayanan publik.
Untuk memastikan program ini menjangkau seluruh kalangan, Pemkab Ciamis telah menyediakan berbagai kanal pembayaran.
Selain loket pembayaran resmi, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital yang tersedia di sejumlah platform.
Seperti Bank BJB, bjb Digi, Blibli, GoPay, Bukalapak, Indomaret, Shopee, Alfamart, Livin by Mandiri, LinkAja, Pos Indonesia, OVO, Tokopedia, hingga Bank BCA.
“Kami telah menyiapkan berbagai metode pembayaran baik secara langsung maupun digital untuk memudahkan masyarakat. Ini juga bagian dari upaya kami mendorong digitalisasi layanan publik,” jelas Aef.
Melalui program ini, Bapenda Ciamis tidak hanya menargetkan peningkatan penerimaan PAD, tetapi juga membangun kesadaran bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan.
“Setiap pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan Kabupaten Ciamis yang lebih baik. Kami mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah patuh dan turut serta membangun daerah melalui kewajiban perpajakannya,” tutup Aef.
Masyarakat yang belum memanfaatkan program ini diingatkan bahwa tenggat waktu pembayaran hanya tinggal beberapa hari lagi.
Oleh karena itu, warga diharapkan segera melakukan pembayaran sebelum batas waktu berakhir pada 31 Juli 2025.





