BeritaPodcast

Kemenag Terbitkan Juknis Pembelajaran Ramadan 2026, Madrasah Bisa Pilih 4 Tipe Kegiatan Ini

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam resmi menetapkan aturan baru terkait kegiatan belajar mengajar di madrasah selama bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M.

Aturan ini tertuang dalam SK Dirjen Pendis Nomor 1290 Tahun 2026 yang bertujuan untuk menjaga kekhusyukan ibadah sekaligus memastikan kualitas pendidikan tetap terjaga.

Dalam petunjuk teknis (juknis) tersebut, pemerintah menekankan pentingnya integrasi nilai spiritual dan karakter tanpa mengabaikan kondisi murid.

Salah satu poin krusial adalah fleksibilitas bagi madrasah untuk memilih tipe pelaksanaan kegiatan sesuai kesiapan infrastruktur dan karakteristik siswa.

Berikut adalah poin-poin penting dalam aturan belajar madrasah Ramadan 2026:

1. Pembagian Tiga Termin Kegiatan

Pelaksanaan pembelajaran dibagi menjadi tiga tahap utama:

  • Termin I (18-21 Februari): Fokus pada Tarhib Ramadan dan penguatan ikatan keluarga (Family Bonding).
  • Termin II (23 Februari – 14 Maret): Masa pembelajaran tatap muka dengan fokus penanaman karakter dan pembersihan hati.
  • Termin III (16-27 Maret): Libur Idul Fitri dan implementasi nilai sosial.
Baca Juga :  Presiden Prabowo Tegaskan Program Digitalisasi Pembelajaran sebagai Lompatan Besar Transformasi Pendidikan Nasional

2. Empat Tipe Pesantren Ramadan

Madrasah diberikan kebebasan untuk memilih salah satu dari empat tipe pelaksanaan Pesantren Ramadan:+1

  • Tipe A (Mukim/Camp): Berlangsung 24 jam (minimal 3 hari 2 malam) untuk jenjang MTs kelas 9 dan MA.+1
  • Tipe B (Full Day): Kegiatan dari pukul 07.30 hingga 18.00 (buka puasa bersama) untuk MI kelas 4-6, MTs, dan MA.+1
  • Tipe C (Reguler Terintegrasi): Pembelajaran pagi hingga Zuhur untuk RA dan MI kelas 1-3.+1
  • Tipe D (Darurat): Jadwal fleksibel khusus untuk wilayah yang terdampak bencana.+1

3. Penyesuaian Waktu Belajar

Khusus di hari Jumat, durasi pembelajaran dipersingkat 30 menit untuk memberikan kesempatan persiapan salat Jumat bagi murid putra.

Selain itu, setiap tipe memiliki durasi berbeda, seperti Tipe C yang hanya berlangsung hingga pukul 10.00 untuk RA dan 11.30 untuk MI kelas bawah.+1

Baca Juga :  Prediksi Final Piala Dunia Mengejutkan dari Agun Gunandjar; Messi Cs Bakal Patahkan Kutukan?

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, dalam surat penyampaiannya berharap agar seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenag segera mengoordinasikan aturan ini ke satuan pendidikan madrasah di wilayah masing-masing agar pedoman ini dilaksanakan secara terukur.

Back to top button

Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca